Polda Kalbar Amankan 3 Pria Warga Kubu Raya Saat Pesta Narkoba

Editor: Redaksi author photo
3 Warga Kubu Raya yang Ditangkap Polda Kalbar saat Pesta Narkoba
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) Sedang berpesta sabu di sebuah rumah kost di bilangan wilayah Kecamatan Pontianak Kota, 3 orang pemuda ditangkap tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Direktorat Samapta Polda Kalbar.

Ketiga orang pemuda tersebut berinisial IRM (23), DAK (21) dan DY (22), ketiganya merupakan warga Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya dan ditangkap saat sedang berpesta sabu di sebuah kost di Kecamatan Pontianak Kota pada Jumat (03/09/2021) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda Kalbar, AKBP Ricky Renerika, Ia mengatakan karena melihat ketiga pemuda tersebut terlihat dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) mendatangi dan menemukan ketiganya sedang berpesta sabu di dalam kamar.

“Penangkapan ketiga pemuda tersebut bermula saat tim patroli rutin melintas di Jalan Ilham, melihat tiga pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan disebuah kost, sehingga petugas mendatanginya,” jelas  AKBP Ricky Renerika.

Kemudian tim langsung mengamankan tiga pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan ditemukan satu klip sabu yang disimpan pelaku di saku celana, kemudian tim memanggil Ketua RT dan penjaga kost setempat untuk diberikan penjelasan perihal tertangkap tangan mengkonsumsi sabu.

Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) mengamankan barang bukti berupa 1 Klip Narkoba jenis Sabu, 10 unit Handphone berbagai merk, 1 buah Bong, 7 pipet kaca, 4 buah korek api dan Uang tunai sebesar Rp. 350 Ribu,” ungkapnya.

“Saya sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan Tim PRC Samapta, yang melaksanakan tugas dengan baik, disiplin dan dedikasi tinggi sehingga dapat menangkap dan mengamankan pelaku kejahatan di saat warga masyarakat lainnya tertidur pulas dan itu memang penjabaran tugas patroli yang kami lakukan setiap hari,” ujar Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda Kalbar.

AKBP Ricky Renerika menjelaskan saat ini pelaku dan barang bukti serta daftar saksi sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.(tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini