![]() |
3 Warga Kubu Raya yang Ditangkap Polda Kalbar saat Pesta Narkoba |
Ketiga orang pemuda tersebut berinisial
IRM (23), DAK (21) dan DY (22), ketiganya merupakan warga Kuala Dua, Kabupaten
Kubu Raya dan ditangkap saat sedang berpesta sabu di sebuah kost di Kecamatan
Pontianak Kota pada Jumat (03/09/2021) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Hal tersebut
disampaikan Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda Kalbar, AKBP Ricky Renerika, Ia
mengatakan karena melihat ketiga pemuda tersebut terlihat dengan gerak-gerik
yang mencurigakan sehingga tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) mendatangi dan
menemukan ketiganya sedang berpesta sabu di dalam kamar.
“Penangkapan
ketiga pemuda tersebut bermula saat tim patroli rutin melintas di Jalan Ilham,
melihat tiga pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan disebuah kost,
sehingga petugas mendatanginya,” jelas AKBP Ricky Renerika.
Kemudian tim langsung mengamankan
tiga pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan ditemukan satu klip sabu yang
disimpan pelaku di saku celana, kemudian tim memanggil Ketua RT dan penjaga
kost setempat untuk diberikan penjelasan perihal tertangkap tangan mengkonsumsi
sabu.
Dari hasil penggeledahan di lokasi
tersebut tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) mengamankan barang bukti berupa 1 Klip
Narkoba jenis Sabu, 10 unit Handphone berbagai merk, 1 buah Bong, 7 pipet kaca,
4 buah korek api dan Uang tunai sebesar Rp. 350 Ribu,” ungkapnya.
“Saya sangat mengapresiasi tindakan yang
dilakukan Tim PRC Samapta, yang melaksanakan tugas dengan baik, disiplin dan
dedikasi tinggi sehingga dapat menangkap dan mengamankan pelaku kejahatan di
saat warga masyarakat lainnya tertidur pulas dan itu memang penjabaran tugas
patroli yang kami lakukan setiap hari,” ujar Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda
Kalbar.
AKBP Ricky Renerika menjelaskan
saat ini pelaku dan barang bukti serta daftar saksi sudah diserahkan ke
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk ditindak lanjuti sesuai hukum
yang berlaku.(tim liputan).
Editor : Aan