![]() |
Seorang laki-laki berinisal IG (32) Tersangka Pencurian Ranmor |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Seorang laki-laki berinisal IG (32) Warga Jalan Adisucipto Gang H Haris Kelurahan Bangka Belitung Laut Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak ditangkap anggota Opsnal Reskrim Kubu Raya karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor.
Pencurian pencurian
1 unit sepeda motor terjadi depan pencucian mobil jalan Parit H Mukin II Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira jam 22.00 Wib.
Pemilik
sepeda motor tersebut adalah SW (61) warga Jalan Parit H Muksin II Desa Sungai
Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke
Mapolres Kubu Raya di Jalan Arteri Supadio Sungai Raya.
Saat dikonfirmasi
SW mengatakan bahwa pada hari kamis (16/09) tersangka IG datang ke rumahnya
untuk meminta diantar kesuatu tempat kemudian SW menyuruh anaknya DS mengatar
IG dan pada saat di depan pencucian mobil Jalan Parit H Muksin.
“Kemudian
pelaku memaksa DS untuk turun dari kendaraan motor dengan ketakutan anak saya
turun kemudian DS langsung melarikan diri bersama kendaraan sepeda motor Yamaha
Mio Soul GT warna Ungu,” ungkap SW.
Sementara itu
saat ditemui Kasatreskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko mengatakan pihaknya
menerima laporan adanya dugaan pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh SW dan
langsung ditindaklanjuti anggota Satreskrim.
“Kami telah
menerima laporan dugaan pencurian sepeda Motor milik SW yang terjadi di Parit H
Muksin II Desa Sungai Raya Dalam yang diduga dilakukan oleh IG dan langsung
kami tindaklanjuti,” ujar AKP Jatmiko.
Kasatreskrim
Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko mengatakan setelah menerima laporan tersebut tim
Opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil
penyelidikan diketahui bahwa terduga pelaku IG yang sedang berada di rumah
kakak sepupunya yang beralamat di Jalan Tanjung Raya II Gang Nusa Abadi Kecamatan
Pontianak Timur.
“Berdasarkan
hal tersebut tim pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga
pelaku di tempat tersebut dan dari hasil introgasi singkat bahwa pelaku
mengakui perbuatannya dan 1 unit sepeda motor telah digadaikan kepada SD dengan
harga Rp 1.500.000,” ungkap Kasatreskrim Polres Kubu Raya.
Selanjutnya
pelaku dan barang bukti satu unit Motor jenis Yamaha Mio soul sudah diamakan di
Polres Kubu Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (sumber : Humas
Polres Kubu Raya).
Editor : Aan