Pelaku Curanmor Di Sungai Raya Dalam Ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya

Editor: Redaksi author photo
Seorang laki-laki berinisal IG (32) Tersangka Pencurian Ranmor

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) -  Seorang laki-laki berinisal IG (32) Warga Jalan Adisucipto Gang H Haris Kelurahan Bangka Belitung Laut Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak ditangkap anggota Opsnal Reskrim Kubu Raya karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor.

Pencurian pencurian 1 unit sepeda motor terjadi depan pencucian mobil jalan Parit H Mukin II  Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira jam 22.00 Wib.

Pemilik sepeda motor tersebut adalah SW (61) warga Jalan Parit H Muksin II Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kubu Raya di Jalan Arteri Supadio Sungai Raya.

Saat dikonfirmasi SW mengatakan bahwa pada hari kamis (16/09) tersangka IG datang ke rumahnya untuk meminta diantar kesuatu tempat kemudian SW menyuruh anaknya DS mengatar IG dan pada saat di depan pencucian mobil Jalan Parit H Muksin.

“Kemudian pelaku memaksa DS untuk turun dari kendaraan motor dengan ketakutan anak saya turun kemudian DS langsung melarikan diri bersama kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Ungu,” ungkap SW.

Sementara itu saat ditemui Kasatreskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko mengatakan pihaknya menerima laporan adanya dugaan pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh SW dan langsung ditindaklanjuti anggota Satreskrim.

“Kami telah menerima laporan dugaan pencurian sepeda Motor milik SW yang terjadi di Parit H Muksin II Desa Sungai Raya Dalam yang diduga dilakukan oleh IG dan langsung kami tindaklanjuti,” ujar AKP Jatmiko.

Kasatreskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko mengatakan setelah menerima laporan tersebut tim Opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa terduga pelaku IG yang sedang berada di rumah kakak sepupunya yang beralamat di Jalan Tanjung Raya II Gang Nusa Abadi Kecamatan Pontianak Timur.

“Berdasarkan hal tersebut tim pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat tersebut dan dari hasil introgasi singkat bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan 1 unit sepeda motor telah digadaikan kepada SD dengan harga Rp 1.500.000,” ungkap Kasatreskrim Polres Kubu Raya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti satu unit Motor jenis Yamaha Mio soul sudah diamakan di Polres Kubu Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (sumber : Humas Polres Kubu Raya).

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini