Ini Daftar Nama 20 Orang ASN Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus OTT Bupati Probolinggo

Editor: Redaksi author photo

Foto Ilustrasi ASN Terlibat Korupsi
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Tertangkapnya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya, Hasan Aminuddin yang juga Anggota DPR RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyeret beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut diamankan, keseluruhan ada 22 orang.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Selasa (31/08/2021).

 

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

 

Berikut daftar tersangka dugaan suap jual beli jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo.

 

Pemberi suap:

 

– Sumarto (ASN)

– Ali Wafa (ASN)

– Mawardi (ASN)

– Mashudi (ASN)

– Maliha (ASN)

– Mohammad Bambang (ASN)

– Masruhen (ASN)

– Abdul Wafi (ASN)

– Kho’im (ASN)

– Ahkmad Saifullah (ASN)

– Jaelani (ASN)

– Uhar (ASN)

– Nurul Hadi (ASN)

– Nuruh Huda (ASN)

– Hasan (ASN)

– Sahir (ASN)

– Sugito (ASN)

– Samsuddin (ASN)

 

Penerima Suap:

 

– Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo)

– Hasan Aminuddin (Anggota DPR RI)

– Doddy Kurniawan (Camat Krejengan)

– Muhammad Ridwan (Camat Paiton)

 

Para tersangka pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Sedangkan para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(tim liputan).

Editor : Taufik

Share:
Komentar

Berita Terkini