BNN Kembali Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 11,95 Kg |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia melakukan pemusnahan barang bukti yang berhasil diamankan dari tindak pidana narkotika yang ke-7 sepanjang tahun 2021 di Jakarta, Rabu (25 Agustus 2021).
.Barang
bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil penyitaan dari dua kasus
berbeda, Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan pada hari ini
seberat 11,95 kilogram.
Seluruh
barang bukti narkotika yang dimusnahkan di atas merupakan hasil pengungkapan
BNN dari dua kasus narkotika sepanjang bulan Juni sampai dengan Juli 2021.
Pengungkapan
kasus pertama dilakukan oleh tim BNN di sebuah Rest Area KM 57 Gintungkerta,
Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, pada tanggal 23 Juni 2021. Di TKP,
petugas mengamankan AS dan IU beserta barang bukti yang dikemas dalam 9 bungkus
plastik bening berisi sabu seberat 7,91 kilogram.
Sementara
itu, kasus kedua diungkap oleh tim BNNP DKI Jakarta pada 27 Juli 2021 di daerah
Jagakarta, Jakarta Selatan dan Kramat Jati, Jakarta Timur. Petugas mengamankan
MR alias Unyil di daerah Tanjung Barat, Jagakarta, Jakarta Selatan. Setelah
dilakukan pengembangan dan penggeledahan, petugas mengamankan sabu seberat 4,05
kilogram di dua rumah kontrakan berbeda di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.
Tersangka MR diduga kuat sebagai bagian dari jaringan sindikat narkotika Kramat
Jati-Bekasi.
Seluruh
tersangka dari kedua kasus tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132
ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dengan
pemusnahan barang bukti seberat 11,95 kilogram, setidaknya BNN menyelamatkan
lebih dari enam puluh ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. (Sumber :
Biro Humas dan protokol BNN RI).
Editor
: Aan