Warga Melawi Ini Ditangkap Saat Masukkan Narkoba Ke Lapas Kelas II A Pontianak

Editor: Redaksi author photo
Warga  Ini Ditangkap Saat Masukkan Narkoba Ke Lapas Kelas II A Pontianak

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Petugas penjagaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak di Sungai Raya Kab Kubu Raya mengamankan  HR alias AT warga Dusun Laja Permai RT/RW 017/002 Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Sabtu (24/07/2021).

HR alias AT diamankan oleh petugas penjagaan Lapas sekitar pukul 15:00 wib karena menemukan barang titipan yang dibawanya berupa 1 kantong plastik berisikan beras yang di dalamnya ditemukan 1 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu.

Peristiwa tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba, Iptu Robert Damanik, Ia menjelaskan HR alias AT diduga akanmemberikan bungkusan tersebut kepada warga binaan atas nama  ANT .

“Sebelumnya ANT menyuruh warga binaan lain atas nama Bg untuk mengambil titipan tersebut di ruang Penjagaan, ANT mengatakan barang titipan tersebut berasal dari ID yang berada di Lapas Perempuan,” ungkap Kasat.

Kejadian tersebut oleh petugas penjagaan Lapas Kela II A Pontianak  kemudian dilaporkan ke Polres Kubu Raya untuk penanganan lebih lanjut.

“Berdasarkan laporan tersebut tim satresnarkoba kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan kemudian mengamankan para tersangka,” jelas Iptu Damanik.

Adapun  barang bukti yang diamankan berupa 1 kantong plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu Brutto 51.29 Gr, 1 unit Handphone merk Redmi 4 X warna Hitam, 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy S20 FE, 2 kantong plastik warna Merah dan Hitam yang berisi beras, dan Uang sejumlah Rp. 628.000, -

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penanganan lebih lanjut pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2) atau pasal 131 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (tim liputan).

Editor : Aan.

Share:
Komentar

Berita Terkini