Warga Ini Ditangkap Saat Masukkan Narkoba Ke Lapas Kelas II A Pontianak |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Petugas penjagaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak di Sungai Raya Kab Kubu Raya mengamankan HR alias AT warga Dusun Laja Permai RT/RW 017/002 Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Sabtu (24/07/2021).
HR alias AT
diamankan oleh petugas penjagaan Lapas sekitar pukul 15:00 wib karena menemukan
barang titipan yang dibawanya berupa 1 kantong plastik berisikan beras yang di
dalamnya ditemukan 1 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis
shabu.
Peristiwa tersebut
disampaikan Kasat Resnarkoba, Iptu Robert Damanik, Ia menjelaskan HR alias AT diduga
akanmemberikan bungkusan tersebut kepada warga binaan atas nama ANT .
“Sebelumnya ANT
menyuruh warga binaan lain atas nama Bg untuk mengambil titipan tersebut di
ruang Penjagaan, ANT mengatakan barang titipan tersebut berasal dari ID yang
berada di Lapas Perempuan,” ungkap Kasat.
Kejadian tersebut
oleh petugas penjagaan Lapas Kela II A Pontianak kemudian dilaporkan ke Polres Kubu Raya untuk
penanganan lebih lanjut.
“Berdasarkan
laporan tersebut tim satresnarkoba kemudian mendatangi tempat kejadian perkara
dan kemudian mengamankan para tersangka,” jelas Iptu Damanik.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 kantong
plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu
Brutto 51.29 Gr, 1 unit Handphone merk Redmi 4 X warna Hitam, 1 unit Handphone
merk Samsung Galaxy S20 FE, 2 kantong plastik warna Merah dan Hitam yang berisi
beras, dan Uang sejumlah Rp. 628.000, -
Kemudian
pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penanganan lebih
lanjut pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2) atau pasal 131 jo pasal 127 ayat 1
huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (tim liputan).
Editor : Aan.