Satresnarkoba Polres Kubu Raya Tangkap Warga Desa Limbung, Ini Penyebabnya

Editor: Redaksi author photo
Satresnarkoba Polres Kubu Raya Tangkap Warga Desa Limbung

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Satresnarkoba Polres Kubu  Raya berhasil menangkap JF alias Odin (34) warga Jalan Adi Sucipto Gang Limbung RT 003/RW 001 Desa  Limbung Kabupaten Kubu Raya tersangka pengguna Narkoba yang berada di sebuah rumah jalan Adi Sucipto samping sebuah rumah ibadah, Sabtu (25/07/2021).

Peristiwa Penangkapan tersangka tindak pidana narkotika ini disampaikan Paursubbag Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Dodik Yulianto, Ia mengatakan Tim Satresnarkoba berhasil menangkap terasangka dari informasi yang diperoleh dari warga yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayahnya.

“Berdasarkan informasi tersebut anggota lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya melakukan penangkapan terhadap pengguna Narkoba yang berada di sebuah rumah disamping  salah satu tempat Ibadah di Jalan Adi Sucipto Sungai Raya,” jelas Dodik.

Aiptu Dodik Yulianto menjelaskan anggota lidik beserta Kanit menunggu kedatangan pelaku yang mengedarkan narkoba jenis shabu tersebut, setelah target sampai ditempat kejadian anggota langsung melakukan penagkapan tersangka dan menemukan satu dompet warna orange di saku kanan belakang pelaku yang berisi  narkoba jenis shabu yang sudah di paketkan. 

Dari penangkapan tersebut Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6  Klip kantong plastik klip transparan yang diduga berisikan shabu Brutto 2.46 Gr, 27 klip plastik transparan kosong, 1 lembar Tisu, 1 dompet warna orange, 1 dan unit HP merk Vivo.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penanganan lebih lanjut pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) tentang Tindak Pidana Narkotika. (tim liputan).

 Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini