Satresnarkoba Polres Kubu Raya Tangkap Warga Desa Limbung |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap JF alias Odin (34) warga Jalan Adi Sucipto Gang Limbung RT 003/RW 001 Desa Limbung Kabupaten Kubu Raya tersangka pengguna Narkoba yang berada di sebuah rumah jalan Adi Sucipto samping sebuah rumah ibadah, Sabtu (25/07/2021).
Peristiwa
Penangkapan tersangka tindak pidana narkotika ini disampaikan Paursubbag Humas
Polres Kubu Raya, Aiptu Dodik Yulianto, Ia mengatakan Tim Satresnarkoba
berhasil menangkap terasangka dari informasi yang diperoleh dari warga yang
merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayahnya.
“Berdasarkan
informasi tersebut anggota lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya melakukan
penangkapan terhadap pengguna Narkoba yang berada di sebuah rumah disamping salah satu tempat Ibadah di Jalan Adi Sucipto
Sungai Raya,” jelas Dodik.
Aiptu Dodik
Yulianto menjelaskan anggota lidik beserta Kanit menunggu kedatangan pelaku
yang mengedarkan narkoba jenis shabu tersebut, setelah target sampai ditempat
kejadian anggota langsung melakukan penagkapan tersangka dan menemukan satu
dompet warna orange di saku kanan belakang pelaku yang berisi narkoba jenis shabu yang sudah di paketkan.
Dari penangkapan
tersebut Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan barang bukti
berupa 6 Klip kantong plastik klip
transparan yang diduga berisikan shabu Brutto 2.46 Gr, 27 klip plastik transparan kosong, 1 lembar
Tisu, 1 dompet warna orange, 1 dan unit HP merk Vivo.
Kemudian
pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penanganan lebih
lanjut pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) tentang
Tindak Pidana Narkotika. (tim liputan).