Dua Tersangka Diamankan Polisi Saat akan Pesta Sabu |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Personil Satresnarkoba Polres Kubu Raya kembali berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika, masing-masing berinisial AM alias AD (43) warga jalan Adi Sucipto Km 15,7 RT 002/RW 002 Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan FR alias MAN (37) warga jalan Adi Sucipto Km 13,3 Gang Haji Sabran No 4 Desa Sui Raya Kabupaten Kubu Raya, Minggu (25/07/2021).
Penangkapan kedua
tersangka tindak pidana narkotika ini berdasarkan laporan masyarakat yang
diterima Satresnarkoba Polres Kubu Raya tentang adanya kecurigaan warga
terhadap aktifitas mencurigakan kedua tersangka.
Berdasarkan laporan
tersebut anggota Satnarkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan
kemudian melakukanpenangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang berada di
sebuah rumah jalan Adi Sucipto KM 15,7. Kubu Raya.
Hal tersebut
disampaikan Paursubbag Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Dodik Yulianto, Ia
mengatakan satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi
Nomor : LP/A /173/ VII /RES. 4.2 /2021/Kalbar Res Kubu Raya,
tanggal 25 Juli 2021.
“Berdasarkan
laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Kubu Raya mendatangi sebuah rumah di
jalan Adi Sucipto disamping masjid Nurul Muslimin Sungai Raya dan menangkap
kedua tersangka bersama barang bukti tindak pidana narkotika,” ungkap Dodik.
Pelaku ditangkap
ketika sedang bermain Handphone bersama dan akan menggunakan sabu yang di dapat
dari tersangka Odon, dan ditemukan 1 klip plastik transparan yang disimpan AM
di bawah sprei tempat tidur. kemudian dilakukan pengembangan terhadap
SDR.Odon. Kemudian tersangka & BB
dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penanganan lebih lanjut.
“Barang bukti
yang berhasil diamankan berupa diamankan 1 klip plastik transparan berisikan
diduga shabu, 1 unit Hp merk Vivo dan 1 unit Hp merk Oppo,” jelas Aiptu Dodik
Yulianto.
Kemudian
pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penanganan lebih
lanjut pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) tentang
Tindak Pidana Narkotika. (tim liputan).
Editor : Aan