Dua Tersangka Warga Tindak Pidana Narkoba Diamankan Polisi Saat akan Pesta Sabu

Editor: Redaksi author photo
Dua Tersangka Diamankan Polisi Saat akan Pesta Sabu

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Personil Satresnarkoba Polres Kubu Raya kembali berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika, masing-masing berinisial AM alias AD (43) warga jalan Adi Sucipto Km 15,7 RT 002/RW 002 Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan FR alias MAN (37) warga jalan Adi Sucipto Km 13,3 Gang Haji Sabran No 4 Desa Sui Raya Kabupaten Kubu Raya, Minggu (25/07/2021).

Penangkapan kedua tersangka tindak pidana narkotika ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Kubu Raya tentang adanya kecurigaan warga terhadap aktifitas mencurigakan kedua tersangka.

Berdasarkan laporan tersebut anggota Satnarkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan kemudian melakukanpenangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang berada di sebuah rumah jalan Adi Sucipto KM 15,7. Kubu Raya.

Hal tersebut disampaikan Paursubbag Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Dodik Yulianto, Ia mengatakan satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A /173/ VII /RES. 4.2 /2021/Kalbar  Res Kubu Raya,  tanggal 25 Juli 2021.

“Berdasarkan laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Kubu Raya mendatangi sebuah rumah di jalan Adi Sucipto disamping masjid Nurul Muslimin Sungai Raya dan menangkap kedua tersangka bersama barang bukti tindak pidana narkotika,” ungkap Dodik.

Pelaku ditangkap ketika sedang bermain Handphone bersama dan akan menggunakan sabu yang di dapat dari tersangka Odon, dan ditemukan 1 klip plastik transparan yang disimpan AM di bawah sprei tempat tidur. kemudian dilakukan pengembangan terhadap SDR.Odon.  Kemudian tersangka & BB dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penanganan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa diamankan 1 klip plastik transparan berisikan diduga shabu, 1 unit Hp merk Vivo dan 1 unit Hp merk Oppo,” jelas Aiptu Dodik Yulianto.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penanganan lebih lanjut pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) tentang Tindak Pidana Narkotika. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini