KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Seorang remaja remaja berinisial HSW warga Kecamatan Batu Ampar ditangkap polisi karena diduga menjadi Pengedar Narkotika di Kecamatan Batu Ampar.
Hal itu
terungkap dalam pressrilis yang disampaikan Polres Kubu Raya yang digelar di
halaman markas Komado Polres Kubu Raya Jalan Arteri Supadio Sungai Raya, Senin
(31/05/2021) lalu.
Tersangka HSW
diamankan oleh polisi di sebuah rumah di Desa Padang Tikar Dua Kecamatan Batu
Ampar Kabupaten Kubu Raya dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu.
Hal tersebut
disampaikan Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, IPTU Robert Damanik, SH, MH kepada sejumlah wartawan di Polres Kubu Raya.
Lebih lanjut
dikatakan Damanik, pelaku diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat disana bahwa ada seseorang laki-laki
diduga sebagai pengedar narkotika berjenis
shabu yang sedang berada di Batu Ampar.
Berdasarkan
informasi dari masyarakat tersebutlah, Kanit Lidik Satresnarkoba Polres Kubu
Raya bersama anggota lainya bergerak sekaligus melakukan pengintaian terhadap
pelaku.
Kemudian Kanit
Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya beserta Anggota lainya melakukan penangkapan
di sebuah Rumah yang menjadi target
sasaran sehingga menemukan, seseorang lelaki yang diketahui berininsial HSW sedang berada di dalam kamar.
“Setelah di
lakukan pengeledahan dengan disaksikan oleh saksi lainya ditemukan Narkotika,
yang di duga adalah jenis Shabu terdiri 1 Klip Transparan berisikan serbuk kristal
yang diduga adalah Narkotika jenis Shabu yang ditemukan dalam ransel tas warna
abu-abu,” ujar Damanik.
Kemudian
juga ditemukan 2 klip transparan berisikan serbuk kristal yang diduga juga Narkotika
jenis Shabu yang ditemukan didalam sebuah tempat minyak rambut bekas Pomade
warna Cokelat dan uang sebesar Rp, 300,000,-
“Selanjutnya
tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112
Ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak Pidana Narkotika,” pungkas Damanik (lei)
Editor : Aan