Mengedarkan Narkotika Jenis Shabu Di Kecamatan Batu Ampar, HWS Ditangkap Polisi

Editor: Redaksi author photo

 

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Seorang remaja remaja berinisial HSW warga Kecamatan Batu Ampar ditangkap polisi karena diduga menjadi Pengedar Narkotika di Kecamatan Batu Ampar.

Hal itu terungkap dalam pressrilis yang disampaikan Polres Kubu Raya yang digelar di halaman markas Komado Polres Kubu Raya Jalan Arteri Supadio Sungai Raya, Senin (31/05/2021) lalu.

Tersangka HSW diamankan oleh polisi di sebuah rumah di Desa Padang Tikar Dua Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, IPTU Robert Damanik, SH, MH  kepada sejumlah wartawan di Polres Kubu Raya.

Lebih lanjut dikatakan Damanik, pelaku diamankan berawal adanya informasi dari  masyarakat disana bahwa ada seseorang laki-laki diduga sebagai pengedar narkotika  berjenis shabu yang sedang  berada di Batu Ampar.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebutlah, Kanit Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya bersama anggota lainya bergerak sekaligus melakukan pengintaian terhadap pelaku.

Kemudian Kanit Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya beserta Anggota lainya melakukan penangkapan di sebuah Rumah  yang menjadi target sasaran sehingga menemukan, seseorang lelaki  yang diketahui  berininsial HSW  sedang berada di dalam kamar.

“Setelah di lakukan pengeledahan dengan disaksikan oleh saksi lainya ditemukan Narkotika, yang di duga adalah jenis Shabu terdiri 1 Klip Transparan berisikan serbuk kristal yang diduga adalah Narkotika jenis Shabu yang ditemukan dalam ransel tas warna abu-abu,” ujar Damanik.

Kemudian juga ditemukan 2 klip transparan berisikan serbuk kristal yang diduga juga Narkotika jenis Shabu yang ditemukan didalam sebuah tempat minyak rambut bekas Pomade warna Cokelat dan uang sebesar Rp, 300,000,-

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak Pidana Narkotika,”  pungkas Damanik (lei)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini