Hutang Sabu Bayar Nyawa Penyebab Pembunuhan Di Sandai

Editor: Redaksi author photo
Hutang Sabu Bayar Nyawa Penyebab Pembunuhan Di Sandai

KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) – Hutang Sabu Bayar Nyawa itu motif pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang ketika terungkap dari keterangan tersangka setelah Kepolisian Resort Ketapang berhasil menangkap kedua pelaku yakni MD (23) dan FR (16) pada Kamis (17/06/2021) yang lalu.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu penemuan mayat laki–laki tanpa identitas di Dusun Tumbang Pauh, Desa Sandai Kabupaten Ketapang yang belakangan diketahui  mayat tersebut bernama Aidi asal Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

Hal itu disampaikan Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono pada saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ditemukannya mayat laki–laki tanpa identitas di Dusun Tumbang Pauh, Desa Sandai oleh warga dan ternyata terungkap pembunuhan yang dilakukan oleh dua tersangka ini.

“Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat, diperkirakan bahwa telah terjadi tindak pidana menghilangkan nyawa orang dengan sengaja melawan hukum,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan setelah mendapat laporan warga tentang ditemukannya mayat laki–laki tanpa identitas di Dusun Tumbang Pauh, Desa Sandai oleh warga, usai melakukan olah TKP, anggota langsung melakukan penyelidikan, tidak lama kemudian, petugas mendapatkan informasi bahwa sepeda motor korban berada di toko bangunan Alif, di Dusun Indralaya Desa Sandai.

“Jadi di hari yang sama setelah penemuan mayat, satu terduga pelaku pembunuhan atas nama MD (23) beserta barang bukti hasil kejahatan dapat kita amankan,” ujar Wuryantono.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku MD mengaku bahwa dirinya melakukan aksi pembunuhan bersama satu rekan lainnya yaitu FR.

“Pengakuan pelaku MD dia malakukan aksinya bersama FR. Setelah melakukan pengejaran, akhirnya pelaku FR berhasil ditangkap pada Minggu (20/6) sekitar pukul 20.30 Wib di Dusun Terap Desa Istana Kecamatan Sandai,” ungkapnya.

Wuryantono menambahkan, dari keterangan pelaku MD bahwa dirinya kesal terhadap korban tidak membayar hutang pembelian sabu yang mana keduanya biasa mengkonsumsi sabu bersama namun karena korban tidak membayar makanya pelaku kesal.

“Keduanya menghilangkan nyawa korban dengan cara memukul wajah dan tubuh korban menggunakan papan dan blok kayu sampai tewas. Atas perbuatan itu, kedua pelaku diancam dengan pasaln340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancan maksimal 20 tahun penjara,” timpalnya.

Wuryanto mengaku, khusus untuk tersangka F yang saat ini masih berusia di bawah umur proses hukum terhadapnya melibatkan pihak terkait termasuk Bapas.

Kepada sejumlah awak media Tersangka MD mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal korban tidak membayar utang kepadanya sebesar Rp 100 ribu.

Sedangkan pelaku F (16) yang jug merupakan rekan kerja korban juga mengaku ikut menghabiskan korban dengan memukul wajah korban ketika korban sudah terjatuh untuk kemudian membawa motor korban.

“Saya bantu pelaku MD karena dibayar 100 ribu dan diberi memakai sabu,” tukasnya. (tim liputan).

Editor : Taufik

 

 

Share:
Komentar

Berita Terkini