![]() |
Hutang Sabu Bayar Nyawa Penyebab Pembunuhan Di Sandai |
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) – Hutang Sabu Bayar Nyawa itu motif pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang ketika terungkap dari keterangan tersangka setelah Kepolisian Resort Ketapang berhasil menangkap kedua pelaku yakni MD (23) dan FR (16) pada Kamis (17/06/2021) yang lalu.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu penemuan mayat
laki–laki tanpa identitas di Dusun Tumbang Pauh, Desa Sandai Kabupaten Ketapang
yang belakangan diketahui mayat tersebut
bernama Aidi asal Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
Hal itu disampaikan Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono
pada saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ditemukannya mayat laki–laki
tanpa identitas di Dusun Tumbang Pauh, Desa Sandai oleh warga dan ternyata
terungkap pembunuhan yang dilakukan oleh dua tersangka ini.
“Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan
mayat, diperkirakan bahwa telah terjadi tindak pidana menghilangkan nyawa orang
dengan sengaja melawan hukum,” kata Kapolres.
Kapolres
mengatakan setelah mendapat laporan warga tentang ditemukannya mayat laki–laki
tanpa identitas di Dusun Tumbang Pauh, Desa Sandai oleh warga, usai melakukan
olah TKP, anggota langsung melakukan penyelidikan, tidak lama kemudian, petugas
mendapatkan informasi bahwa sepeda motor korban berada di toko bangunan Alif,
di Dusun Indralaya Desa Sandai.
“Jadi
di hari yang sama setelah penemuan mayat, satu terduga pelaku pembunuhan atas
nama MD (23) beserta barang bukti hasil kejahatan dapat kita amankan,” ujar
Wuryantono.
Hasil
pemeriksaan terhadap pelaku MD mengaku bahwa dirinya melakukan aksi pembunuhan
bersama satu rekan lainnya yaitu FR.
“Pengakuan
pelaku MD dia malakukan aksinya bersama FR. Setelah melakukan pengejaran,
akhirnya pelaku FR berhasil ditangkap pada Minggu (20/6) sekitar pukul 20.30
Wib di Dusun Terap Desa Istana Kecamatan Sandai,” ungkapnya.
Wuryantono
menambahkan, dari keterangan pelaku MD bahwa dirinya kesal terhadap korban
tidak membayar hutang pembelian sabu yang mana keduanya biasa mengkonsumsi sabu
bersama namun karena korban tidak membayar makanya pelaku kesal.
“Keduanya menghilangkan nyawa korban dengan cara memukul
wajah dan tubuh korban menggunakan papan dan blok kayu sampai tewas. Atas
perbuatan itu, kedua pelaku diancam dengan pasaln340 KUHP dan atau 338 KUHP dan
atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancan maksimal 20 tahun penjara,” timpalnya.
Wuryanto
mengaku, khusus untuk tersangka F yang saat ini masih berusia di bawah umur
proses hukum terhadapnya melibatkan pihak terkait termasuk Bapas.
Kepada
sejumlah awak media Tersangka MD mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran
kesal korban tidak membayar utang kepadanya sebesar Rp 100 ribu.
Sedangkan
pelaku F (16) yang jug merupakan rekan kerja korban juga mengaku ikut
menghabiskan korban dengan memukul wajah korban ketika korban sudah terjatuh
untuk kemudian membawa motor korban.
“Saya
bantu pelaku MD karena dibayar 100 ribu dan diberi memakai sabu,” tukasnya.
(tim liputan).
Editor : Taufik