KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU) - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu tengah melakukan penyidikan intensif terkait peristiwa dugaan penyalahgunaan senjata api rakitan yang menyebabkan seorang warga berinisial AI (55) meninggal dunia. 
ilustrasi
Peristiwa tersebut terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit Dusun Ukit-Ukit, Desa Labian, Kecamatan Batang Lupar.
Kasat Reskrim AKP Sihar Binardi Siagian menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika terlapor, Sdr. EB (64), sedang memeriksa jerat babi di lokasi kejadian.
Terlapor kemudian bertemu dengan korban (AI) yang juga sedang berburu. Terlapor sempat memberikan teguran agar korban berhati-hati karena adanya 17 titik jerat babi yang terpasang di area tersebut.
"Teguran tersebut memicu perselisihan paham. Menurut keterangan saksi dan pemeriksaan sementara, korban diduga emosi dan sempat mendorong terlapor. Dalam pergulatan tersebut, senjata api rakitan jenis 'Patah' milik terlapor terlepas," ucap AKP Sihar.
Korban kemudian mengambil senjata tersebut dan memukulkannya ke batang pohon sawit. Nahas, benturan tersebut menyebabkan senjata api meledak dan mengenai paha sebelah kiri korban.
Korban sempat dievakuasi oleh warga ke Puskesmas Batang Lupar. Namun, karena kondisi kritis, korban dirujuk ke RS Putussibau. Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit pada pukul 18.00 WIB.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah cepat:
Pengamanan Terlapor: Sdr. EB saat ini telah diamankan di Polres Kapuas Hulu demi keamanan diri dan proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti: Polisi mengamankan 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis Patah dari lokasi kejadian.
Hukum Perkara dipersangkakan dengan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dan/atau Pasal 474 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
kami akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," tambah AKP Sihar.
Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan senjata api rakitan dan mematuhi peraturan yang berlaku untuk mencegah kejadian serupa.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berada di area perkebunan atau hutan, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Dengan adanya kejadian ini, Polres Kapuas Hulu mengingatkan kembali tentang bahaya penggunaan senjata api rakitan yang tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain.
Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
Kami akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut untuk mengungkap kasus dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(Dulhadi)
Editor : Aan