KALBARNEWS.CO.ID (SANGGAU) - Baru satu hari melaksanakan serah terima dengan Satgas Pamtas sebelumnya, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti telah berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (Miras) saat melaksanakan pemeriksaan di jalan depan Pos Koki Sei Daun, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Jumat (21/05/2021).
Dalam
sweeping tersebut personel Pos Koki Sei Daun mengamankan sebanyak 1.344 botol
Miras berbagai merek yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah dari salah satu
kendaraan yang dikemudikan oleh saudara Budi Setianto (39) yang merupakan warga
Dusun Bekuan Hilir, Kecamatan Ketungau
Hulu, Kabupaten Sintang.
Dansatgas
Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, S.I.P., saat di Pos
Kotis Entikong pada Kamis kemarin menjelaskan, ribuan botol Miras tersebut
diamankan oleh Pos Koki Sei Daun saat melaksanakan sweeping pada pukul 09.00
WIB pagi tadi.
"Saat
melaksanakan sweeping setiap kendaraan yang lewat dilakukan pemeriksaan oleh
personel kami. Salah satu yang diperiksa yaitu kendaraan jenis Fuso Super HD-X
dengan Nopol KB 8977 ED," terang Dansatgas.
Setelah
dilaksanakan pemeriksaan secara menyeluruh kata Dansatgas, personel Pos
menemukan ribuan botol Miras yang disimpan dengan cara ditutupi oleh
bahan-bahan Sembako sehingga tidak terlihat secara kasat mata.
"Setelah
diadakan pengecekan surat-surat kelengkapan administrasi, pengemudi tidak dapat
menunjukkan surat ijin edar ataupun surat ijin usaha yang menyatakan ijin
peredaran minuman keras tersebut. Oleh karena itu sopir dan barang bukti
diamankan sementara oleh Satgas," katanya.
Dikatakan
juga oleh Dansatgas, diamankannya ribuan botol Miras tersebut, bertujuan untuk
mendukung kebijakan Pemerintah Daerah yang membatasi peredaran Miras dan untuk
memerangi peredaran Miras yang tidak mimiliki ijin edar sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
"Kami
mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk ikut bersama-sama memerangi peredaran
Miras ilegal di wilayah perbatasan dengan cara tidak memperjualbelikan dan
mengkonsumsinya," ajak Letkol Inf Hendro.
Untuk proses
hukum lebih lanjut, saat ini barang bukti sebanyak 1.344 botol Miras merk
anggur merah, Guiness, bir Bintang beserta truk jenis Fuso Super HD-X dengan
Nopol KB 8977 ED dan 1 orang pengemudi sudah diserahkan oleh Satgas kepada
Polsek Sekayam. (tim liputan).
Editor : Aan