![]() |
Foto Ilustrasi: Penangkapan Tersangka Tindak Pidana Narkotika |
KALBARNEWS.CO.ID (MELAWI) - Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Ekstasi, Dua tersangka berhasil ditangkap polisi berinisial FI als F (Laki-laki) Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dan IEN als R (Perempuan) Desa Engkurai Kecamatan Pinoh Utara Melawi, Kedua Tersangka ditangkap di jalan ProvinsiK otabaru KM.4 Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
Hal tersebut
disampaikan Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui
Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan yang mengatakan pengungkapan ini
berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis
ekstasi di tempat hiburan malam.
“Ada
laporan dari masyarakat pada Selasa (27/04) tentang adanya peredaran narkotika
jenis ekstasi di tempat hiburan malam, Setelah mendapatkan laporan dari
masyarakat, personil pun menyamar menjadi pembeli. Personil yang menyamar lalu
bertemu dengan kedua Pelaku. Pelaku memiliki Narkotika jenis ekstasi sebanyak 5
(lima) butir pil. Setelah transaksi dilakukan, petugas pun langsung mengamankan
pelaku,” Jelasnya
AKBP
Sigit Eliyanto Nurharjanto menjelaskan penangkapan kedua tersangka tersebut
setelah petugas menyamar sebagai pembeli dan bertemu dengan tersangka di sebuah
tempat yang telah disepakati kedua tersangka.
“Kemudian
tersangka FI dan IEN ditangkap di sebuah ruko Yang Beralamat Di Jl Provinsi Kotabaru KM.4 Desa Tanjung Niaga Kecamatan
Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dengan barag bukti di tangan tersangka,” jelas
Kapolsek.
Saat
ini Kedua Pelaku telah diamankan tanpa melakukan perlawanan di Mapolres Melawi,
dan tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Atau
Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) ,Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman lima tahun sampai
dengan 20 tahun penjara. (timliputan).
Editor
: Aan