Dua Pengedar Narkotika Di Melawi Ditangkap Polisi Dengan Menyamar Sebagai Pembeli

Editor: Redaksi author photo
Foto Ilustrasi: Penangkapan Tersangka Tindak Pidana Narkotika

KALBARNEWS.CO.ID (MELAWI) - Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Ekstasi, Dua tersangka berhasil ditangkap polisi berinisial FI als F (Laki-laki) Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dan IEN als R (Perempuan) Desa Engkurai Kecamatan Pinoh Utara Melawi, Kedua Tersangka ditangkap di jalan ProvinsiK otabaru KM.4 Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan yang mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam.

“Ada laporan dari masyarakat pada Selasa (27/04) tentang adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam, Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, personil pun menyamar menjadi pembeli. Personil yang menyamar lalu bertemu dengan kedua Pelaku. Pelaku memiliki Narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 (lima) butir pil. Setelah transaksi dilakukan, petugas pun langsung mengamankan pelaku,” Jelasnya

AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto menjelaskan penangkapan kedua tersangka tersebut setelah petugas menyamar sebagai pembeli dan bertemu dengan tersangka di sebuah tempat yang telah disepakati kedua tersangka.  

“Kemudian tersangka FI dan IEN ditangkap di sebuah ruko Yang Beralamat Di Jl Provinsi  Kotabaru KM.4 Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dengan barag bukti di tangan tersangka,” jelas Kapolsek.

Saat ini Kedua Pelaku telah diamankan tanpa melakukan perlawanan di Mapolres Melawi, dan tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun penjara. (timliputan).

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini