Sulitnya Padamkan Karhutla Di Lahan Gambut, Ini Himbauan Babinsa Koramil 1207-07/SK

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Koramil 1207-07/SK, Sertu Sarjono bersama Bhabinkamtibmas Rasau Jaya Umum, Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA) berjibaku memadamkan api yang mendekati pemukiman warga di Dusun Rasau Tanjung Desa Rasau Jaya Umum, Kec Rasau Jaya Kab Kubu Raya Kalimantan Barat, Jumat (9/04/2021)

Dalam aksi tersebut telihat sinergitas yang tangguh antara anggota Babinsa Koramil 1207-07/Sungai Kakap dan Bhabinkamtibmas, Masyarakat Peduli Api (MPA) serta dibantu dari pihak PT. APL dan PT. RJP untuk melakukan pemadaman kebakaran lahan bergambut yang di tumbuhi Pakis dan semak belukar.

"Titik api di lahan yang terbakar dekat dengan pemukiman warga sudah berhasil dipadamkan, tetapi api yang ada di dalam gambut masih mengeluarkan asap, lalu kita lanjutkan dengan pendinginan supaya api benar-benar padam," ujar Sertu Sarjono.

Sertu Sarjono mengatakan Penanganan lahan gambut yang terbakar sangatlah sulit, sekalipun api sudah berhasil dipadamkan, namun bara api tetap menjalar di bawah.

“Kalau gambut yang terbakar maka asapnya akan banyak dan kita perlu melakukan pendinginan agar api yang di bawah permukaan tanah benar-benar mati. Untuk terkait penyebab kebakaran masih belum diketahuidan akan diselidiki oleh pihak kepolisian, termasuk pemilik lahan, dan luas lahan yang terbakar sekitar 4 hektar," ucapnya.

Sertu Sarjono juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih lagi saat ini musim kemarau, karena kalau api sudah membesar akan sulit untuk dipadamkan.

Sementara itu Camat Rasau Jaya yang juga turut serta ke lokasi pemadaman mengucapkan terimakasih kepada Koramil 1207-07/Sungai Kakap, Polsek Rasau Jaya, MPA serta warga dalam upaya membantu pemadaman karhutla, sehingga pemadaman dapat dilaksanakan dengan cepat, karena dampak karhutla ini multi efek, terutama kesehatan dan merugikan banyak pihak.

“Mari kita sikapi kondisi musim kamarau ini lebih bijak, dengan tidak membakar sampah maupun membuang puntung rokok sembarangan dan jangan membakar hutan untuk membuka lahan karena sanksi pidananya secara tegas diatur di dalam Undang-Undang” Pungkasnya.(tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini