KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - 5 pelaku Perjudian ditangkap Polisi dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2021 di Jalan Trans Kalimantan Dusun Lintang Batang Desa Teluk Bakung Kec Sui Ambawang Kab Kubu Raya, Selasa (06/04/2021).
Hal itu disampaikan Kapolsek Sungai
Ambawang, Iptu Teuku Rivanda kepada redaksi kalbarnews.co.id melalui siaran
persnya.
Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Teuku
Rivanda mengatakan penangkapan kelima pelaku perjudian diketahui setelah mendapat informasi dari
masyarakat bahwa di jalan Trans Kalimantan Dusun Lintang Batang ada kegiatan
perjudian disebuah warung, setelah mendapat informasi tersebut personil Polsek
Sungai Ambawang yang tergabung dalam Operasi Pekat melakukan penyelidikan.
“berdasarkan informasi dari masyarakat
tersebut personil yang tergabung dalam Operasi Pekat Kapuas 2021 lakukan
penyelidikan dan mendatangi TKP yang dimaksud dan dilakukanlah pengerebekan,” terang
Kapolsek Sungai Ambawang.
Dalam pengerebekan tersebut personil
Polsek Sungai Ambawang yang dipimpin langsung Kanitreskrim Iptu Sani berhasil
mengamankan ke lima pelaku berinisial HE (36), SP (49), TP (43), US (30), dan
MA (30) serta barang bukti berupa 1 (satu) set kartu Domino dan Uang sejumlah
Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
“Saat ini kelima pelaku perjudian dan
barang bukti sudah kita diamankan ke Polsek Sungai Ambawang guna proses lebih
lanjut, untuk kelima pelaku kita kenakan pasal 303 KUHP,”pungkas Kapolsek
Sungai Ambawang, Iptu Teuku Rivanda. (tim liputan).
Editor : Aan