5 Pelaku Perjudian Di Sebuah Warung Ditangkap Polsek Sungai Ambawang, Begini Kronologisnya

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - 5 pelaku Perjudian ditangkap Polisi dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2021 di Jalan Trans Kalimantan Dusun Lintang Batang Desa Teluk Bakung Kec Sui Ambawang Kab Kubu Raya, Selasa (06/04/2021).

Hal itu disampaikan Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Teuku Rivanda kepada redaksi kalbarnews.co.id melalui siaran persnya.

Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Teuku Rivanda mengatakan penangkapan kelima pelaku perjudian  diketahui setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Trans Kalimantan Dusun Lintang Batang ada kegiatan perjudian disebuah warung, setelah mendapat informasi tersebut personil Polsek Sungai Ambawang yang tergabung dalam Operasi Pekat melakukan penyelidikan.

“berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut personil yang tergabung dalam Operasi Pekat Kapuas 2021 lakukan penyelidikan dan mendatangi TKP yang dimaksud dan dilakukanlah pengerebekan,” terang Kapolsek Sungai Ambawang.

Dalam pengerebekan tersebut personil Polsek Sungai Ambawang yang dipimpin langsung Kanitreskrim Iptu Sani berhasil mengamankan ke lima pelaku berinisial HE (36), SP (49), TP (43), US (30), dan MA (30) serta barang bukti berupa 1 (satu) set kartu Domino dan Uang sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

“Saat ini kelima pelaku perjudian dan barang bukti sudah kita diamankan ke Polsek Sungai Ambawang guna proses lebih lanjut, untuk kelima pelaku kita kenakan pasal 303 KUHP,”pungkas Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Teuku Rivanda. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini