KALABARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - 6 diduga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang diamankan Jajaran Polres Ketapang, semuanya ditangkap di lokasi tambang Indotani Jalan pelang–tumbang Titi Desa Sungai Besar.
Aparat Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan
dalam kegiatan pertambangan berupa 3 karpet, 1 selang spiral biru, 2 selang
biru, 1 selang merah, 2 cangkul, 1 dodos, 1 buah keong atau pump, 1 mesin
dompeng, 1 ken 20 l isi solar, 1 ken 5 Liter warna merah isi oli.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primas Dryan Maestro,S.I.K membenarkan
telah dilakukan penertiban PETI oleh Tim gabungan Satuan Reskrim bersama
anggota Polsek MHS dilokasi tambang Indotani.
AKP Primas Dryan Maestro mengatakan tim dari Polres Ketapang bergerak
menuju lokasi tambang dan menemukan aktifitas penambangan illegal yang
dilakukan oleh enam orang oknum warga yang sedang melakukan aktivitas
penambangan.
“Dalam melakukan penertipan PETI kita berhasil mengamankan 6 pelaku, diantaranya
RO alias Andre (21) YO alias Boles (40), RI alias Tono (40), AB alias Manyen
(52), HE alias Apuk (18) dan SO (30),” jelas AKP Primas Dryan Maestro.
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya keenam pelaku dan barang
bukti sudah di amankan di Mapolres
Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dasar
Laporan Polisi Nomor : LP/ 72
-A/II/Res.5.5/2021/ResKtp/Sek MHS, tanggal 26 Februari 2021.
AKP Primas Dryan Maestro mengatakan pelaku diancam dengan pasal 158 undang-undang nomor 3
tahun 2020 tentang perubahan
atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
dimana setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam pasal 35. *(tim liputan).
Editor : Aan