Polres Ketapang Tangkap 6 Pelaku PETI Di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ini Penjelasanya

Editor: Redaksi author photo

KALABARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - 6 diduga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang diamankan Jajaran Polres Ketapang, semuanya ditangkap di lokasi tambang Indotani Jalan pelang–tumbang Titi Desa Sungai Besar.

Aparat Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan dalam kegiatan pertambangan berupa 3 karpet, 1 selang spiral biru, 2 selang biru, 1 selang merah, 2 cangkul, 1 dodos, 1 buah keong atau pump, 1 mesin dompeng, 1 ken 20 l isi solar, 1 ken 5 Liter warna merah isi oli.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primas Dryan Maestro,S.I.K membenarkan telah dilakukan penertiban PETI oleh Tim gabungan Satuan Reskrim bersama anggota Polsek MHS dilokasi tambang Indotani.

AKP Primas Dryan Maestro mengatakan tim dari Polres Ketapang bergerak menuju lokasi tambang dan menemukan aktifitas penambangan illegal yang dilakukan oleh enam orang oknum warga yang sedang melakukan aktivitas penambangan.

“Dalam melakukan penertipan PETI kita berhasil mengamankan 6 pelaku, diantaranya RO alias Andre (21) YO alias Boles (40), RI alias Tono (40), AB alias Manyen (52), HE alias Apuk (18) dan SO (30),” jelas AKP Primas Dryan Maestro.

Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya keenam pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 72 -A/II/Res.5.5/2021/ResKtp/Sek MHS, tanggal 26 Februari 2021.

AKP Primas Dryan Maestro mengatakan pelaku diancam dengan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dimana setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35. *(tim liputan).

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini