KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) – Suherman ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Ketapang berdasarkan Surat penunjukan dari Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji pada hari Rabu (17/02/2021) lalu.
Plh dilakukan
lantaran terhitung sejak 17 Februari 2021 jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, Martin Rantan – Suprapto berakhir.
Suherman yang
sebelumnya adalah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, menjabat
Plh Bupati setelah keluarnya surat penunjukan dari Gubernur Kalimantan Barat.
“Sudah,
sifatnya surat biasa dan kolektif untuk lima daerah lainnya,” kata Suherman.
Menurut Suherman,
dirinya akan menjabat sebagai Plh Bupati Ketapang sampai dilantiknya Bupati dan
wakil Bupati Ketapang terpilih, yakni Martin Rantan – Farhan.
Mengenai
jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dia menyebut direncanakan
di akhir bulan Februari ini.
“Sampai dilantiknya
Bupati terpilih. Sesuai surat Gubernur, pelantikan pada minggu ke empat bulan
Februari,” tuturnya.[tim liputan].
Editor
: Aan