KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Pemerintah Desa dan jajarannya hingga RT-RW di Kabupaten Kubu Raya diminta untuk pro aktif menindak, memberi teguran atau bahkan menyita alat main para pemain layangan yang dianggap bisa membahayakan, terlebih kepada para pemain layangan yang ada di sekitaran jalan jalan utama dan pemain yang menggunakan tali kawat, Rabu (27/01/2021) Siang.
Hal itu
disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya, Ardiansyah saat
dijumpai redaksi kalbarnews, Ardiansya menjelaskan jika walau sudah beberapa
kali permainan layangan menyebabkan kerugian dan bahaya bagi orang lain, dan
sudah beberapa kali pula ditindak oleh aparat, namun para pemain layangan tetap
saja ada.
"Keterbatasan
personel dan sarana yang dimiliki Satpol PP saat ini membuat kami tidak leluasa
untuk menindak secara masif permainan layangan," jelas Kasat Pol PP Kubu
Raya ini.
"Apalagi
mengingat luas wilayah Kabupaten Kubu Raya yang terdiri dari sembilan kecamatan
yang tidak semuanya mudah dijangkau, " Pungkas Adriansyah. (bian)
Editor : Aan