Polsek Sungai Ambawang Grebek Judi Sabung Ayam Di Desa Lingga

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Polsek Sungai Ambawang lakukan Pengerebekan judi Sabung Ayam di Dusun Lingga Selatan RT. 024 RW. 015 Desa Lingga Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya (07/10/2020).

Dipimpin langsung Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Teuku Rivanda beserta personil Polsek Sungai Ambawang lakukan operasi tersebut.

Menurut Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Teuku Rivanda, Pengerbekan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya perjudian sabung ayam didaerahnya karena tidak menutup kemungkinan bisa menganggu ketertiban warga setempat.

“Hari minggu kemarin kita lakukan penertiban dengan adanya laporan dari masyarakat setempat tentang adanya perjudian sabung ayam di Desa Lingga Kec. Sungai Ambawang, hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat setempat,” jelas Kapolsek.

Iptu Teuku Rivanda mengatakan Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa pemilik Perjudian jenis sabung ayam tersebut adalah Mardewi yang mana lokasinya berada dibelakang rumah mertuanya atas nama  Mat Kunjul.

Dari operasi tersebut Aparat Kepolisan berhasil mengamankan barang bukti satu buah Lapak perjudian jenis Tongko' dan Permainan Kartu Ceki dan Remi Bok, empat ekor Ayam Sabung, serta delapan Unit Sepeda Motor yang diduga milik para pelaku perjudian ayam sabung. selanjutnya barang bukti dan beberapa pemain diamankan ke Polsek Sungai Ambawang untuk diproses lebih lanjut. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini