Satu Lagi Pengedar Narkoba Di Sungai Kakap Dibekuk Satresnarkoba Polres Kubu Raya

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Seorang remaja berusia 21 Tahun berinisial DP dibekuk Satresnarkoba Polres Kubu Raya karena menjadi pelaku pengedar gelap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya, Sabtu (19/09/2020),

 

DP (21th) warga Tanjung Raya 1 kampung dalam Bugis Kec Pontianak Timur, tidak bisa berkutik saat diamankan Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya saat sedang melakukan transaksi penjualan Narkotika jenis sabu-sabu.

Aksinya terhenti ketika satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba disekitar Jalan Raya Sungai Kakap Dusun Nirwana Desa. Sungai Kakap Kec.Sungai Kakap Kab. Kubu Raya.

 

Hal itu dibenarkan Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana, S.I.K.,M.H. dan menjelaskan berkat kerjasama masyarakat dan anggota Satresnarkoba Polres Kubu Raya dapat mengamankan Pelaku dan barang bukti narkoba.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku pengedar narkoba di daerah desa Sungai Kakap maka saya perintahkan Kasat Satresnarkoba Polres Kubu Raya untuk lakukan penyelidikan kedaerah tersebut," jelas Kapolres.

AKBP Yani Permana menjelaskan dari penangkapan tersangka DP, Polisi menemukan barang bukti berupa berupa satu kotak rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu berat bruto + 5,35 Gram.

“Atas perbuatanya pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan  pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kapolres.

Saat ini pelaku masih dilakukan pendalaman sedangkan barang bukti akan di uji dilaboratorium guna melengkapi berkas perkara. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini