KALBARNEWS.CO.ID
(KUBU RAYA) - Satuan Reskrim Polres Kubu
Raya berhasil mengungkap kasus pencurian kursi jati disebuah gudang Furniture
di Jalan Arteri Supadio, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu
Raya milik Andy Setiawan, warga Sungai Jawi, Pontianak.
mengamankan
seorang pria berinisial SA (36) pelaku pencurian kursi jati di Jalan Arteri
Supadio, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis
(17/6) beberapa pekan lalu.
Penangkapan
pelaku pencurian berinisial SA tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor :
LP/131/VI/RES.1.8./2020/KALBAR/RES KUBU RAYA pada Minggu (21/6), atas nama
pelapor Andy Setiawan, warga Sungai Jawi, Pontianak.
Kronologis
terjadinya peristiwa pidana tersebut, berawal pada saat pelapor mengecek gudang
tempat penyimpanan barang miliknya di ruko, Jalan Arteri Supadio, Desa Parit
Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada Kamis (17/6) sekitar pukul 18.00
Wib
Saat pelapor
ingin membuka pintu ruko dengan kunci yang dipegangnya, namun pintu ruko
miliknya sudah tidak bisa terbuka. Kemudian, pelapor mencoba mengintip isi
dalam ruko lewat samping rukonya, dan melihat beberapa barang miliknya sudah
tidak ada di dalam ruko tersebut.
Diketahui,
pelaku mengambil barang milik korban dari dalam gudang ruko, dengan cara
merusak pintu rolling door dan kunci gembok gudang milik korban.
Adapun,
barang milik pelapor yang hilang, berupa 3 set kursi panjang jenis kayu jati
yang ditaksir mencapai Rp 50 Juta.
Kapolres
Kubu Raya AKBP Yani Permana aat di hubungi melalui WhatsApp, membenarkan adanya
proses penangkapan terhadap pelaku pencurian kursi jati tersebut.
"Ya,
kasus pencurian kursi jati ini sedang kami tangani dan sedang diproses, saat
ini sudah masuk tahap 1 proses penyidikannya," tulisnya melalui WhatsApp,
Selasa (04/08/2020).
Hingga kini,
pelaku pencurian kursi jati telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sungai
Ambawang guna mempertanggung jawabkan perbuatanbya. (tim liputan).
Editor : Aan