KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) - Unit Jatanras Sat Reskrim
Polresta Pontianak Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan
pemberatan yang videonya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Video
Peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terekam di CCTV dan videonya
disebarkan melalui media social dan sempat viral.
Mereka
adalah H alias I (32) dan FR alias OZ (25), keduanya merupakan warga Jl Wahidin
Gg Bersama 2B Kecamatan Pontianak Kota pada hari Minggu (09/08/2020) sekitar
pukul 05.30 WIB, Selain kedua tersangka,
Polisi juga mengamankan Z (29), warga Jl Harapan Jaya, Rusun Kota Baru
Pontianak Kota yang diduga sebagai pelaku penadah hasil curian.
Kapolresta
Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kasat Reskrim,
AKP. Rully Robinson Pokii, S.IK., menjelaskan penangkapan kedua tersangka
pencurian dilakukan di Jl. P. Natakusuma, Gg. Melati, Kelurahan Sui Bangkong,
Pontianak Kota.
Kasat
Reskrim Polresta Pontianak Kota, ALP. Rully Robinson Polii, S.IK.,
mengungkapkan kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (26/07/2020)
di Jalan Purnama Gg Perintis 2, Pontianak Selatan.
"Tersangka
mengambil 1 buah tas milik SR yang terletak di teras rumah tempat korban
bekerja, yang berisikan satu unit Hp, uang dan surat-surat lainnya. Kejadian
ini sempat terekam oleh CCTV yang ada diteras rumah tersebut, kemudian sempat
viral di media sosial," terang Rully.
Berdasarkan
laporan polisi yang dibuat oleh korban, dan berbekal rekaman CCTV, unit
Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota lalu melakukan serangkaian
penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
"Kami
mempelajari hasil rekaman CCTV untuk mendapatkan petunjuk. Setelah serangkaian
penyelidikan, kami mendapat info bahwa tersangka sedang berada di Jl. P.
Natakusuma, Gg. Melati. Kami bergerak dan berhasil mengamankan kedua
tersangka," tambah Rully.
Kasat
Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK., juga
mengungkapkan bahwa kedua tersangka sudah sempat menjual hasil pencuriannya
kepada seorang laki-laki beralamat di Jl Harapan Jaya, Rusun Kota Baru
Kecamatan Pontianak Kota.
"Jatanras
juga berhasil mengamankan tersangka penadah hasil curian berinisial Z, warga Jl
Harapan Jaya. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan
sudah kami amankan untuk proses selanjutnya," pungkas Rully. (bian).
Editor :
Heri K