Ini Kronologis Penangkapan Pelaku Pencurian Di Desa Kapur Oleh Satreskrim Polres Kubu Raya

Editor: Redaksi author photo
AR alias AY Tersangka Pencuri yang ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Sat Reskrim Polres Kubu Raya mengamankan seorang pelaku Pencurian dengan inisial AR alias AY di salah satu Cafe yang berada Jln. Raya Desa Kapur Kec Sungai Raya Kab Kubu Raya.

Pelaku melakukan aksinya di Perumahan Perum Randis Mansion Blok F Nomor 26 Jln. Mekar Baru Desa Kapur Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya

Penangkapan pelaku pencurian berdasar laporan Nomor : LP/72/IV/Res.1.8/2020/Kalbar /Res Kubu Raya/Sat Reskrim, Tanggal 11 April 2020.

Hal ini dibenarkan Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Charles B.N Karimar yang menjelaskan Kronologis penangkapan tersangka pencurian ini.

“Kami menerima laporan adanya pencurian di Perumahan Perum Randis Mansion Blok F Nomor 26 Jln. Mekar Baru Desa Kapur Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya milik Tati Hartati (48) berdasarkan laporan tersebut kami lakukan penyelidikan dan segera mengejar pelaku pencurian,” terang IPTU Charles B.N Karimar.

Dari penyelidikan TKP diduga Pelaku masuk dengan cara masuk melalui jendela kiri rumah korban yang tidak dikunci kemudian mengambil 2 (dua) buah Handphone Merk Samsung dan Merk Xiaomi Red Me Note 5A. 

Setelah melakukan penyidikan dan pengejaran akhirnya tim Satreskrim Polres Kubu Raya dapat menangkap tersangka di salah satu cafe di Jalan Desa Kapur Kec Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, atas kejadian tersebut Pelapor  mengalami kerugian Jutaan Rupiah.

“Saat ini tersangka telah kami amankan bersama Barang bukti 2 buah Handphone Merk Samsung dan Merk Xiaomi Red Me Note 5A di Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dan akan diproses lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim. (tim liputan)

Editor : Aan





Share:
Komentar

Berita Terkini