AR alias AY Tersangka Pencuri yang ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya |
KALBARNEWS.CO.ID
(KUBU RAYA) - Sat Reskrim Polres
Kubu Raya mengamankan seorang pelaku Pencurian dengan inisial AR alias AY di
salah satu Cafe yang berada Jln. Raya Desa Kapur Kec Sungai Raya Kab Kubu Raya.
Pelaku
melakukan aksinya di Perumahan Perum Randis Mansion Blok F Nomor 26 Jln. Mekar
Baru Desa Kapur Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya
Penangkapan
pelaku pencurian berdasar laporan Nomor : LP/72/IV/Res.1.8/2020/Kalbar /Res
Kubu Raya/Sat Reskrim, Tanggal 11 April 2020.
Hal
ini dibenarkan Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim
Polres Kubu Raya, IPTU Charles B.N
Karimar yang menjelaskan Kronologis penangkapan tersangka pencurian ini.
“Kami
menerima laporan adanya pencurian di Perumahan Perum Randis Mansion Blok F
Nomor 26 Jln. Mekar Baru Desa Kapur Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya milik Tati
Hartati (48) berdasarkan laporan tersebut kami lakukan penyelidikan dan segera
mengejar pelaku pencurian,” terang IPTU Charles B.N Karimar.
Dari
penyelidikan TKP diduga Pelaku masuk dengan cara masuk melalui jendela kiri
rumah korban yang tidak dikunci kemudian mengambil 2 (dua) buah Handphone Merk
Samsung dan Merk Xiaomi Red Me Note 5A.
Setelah
melakukan penyidikan dan pengejaran akhirnya tim Satreskrim Polres Kubu Raya
dapat menangkap tersangka di salah satu cafe di Jalan Desa Kapur Kec Sungai
Raya Kabupaten Kubu Raya, atas kejadian tersebut Pelapor mengalami
kerugian Jutaan Rupiah.
“Saat
ini tersangka telah kami amankan bersama Barang bukti 2 buah Handphone Merk
Samsung dan Merk Xiaomi Red Me Note
5A di Polres Kubu Raya untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya dan akan diproses lebih lanjut,” jelas Kasat
Reskrim. (tim liputan)
Editor
: Aan