KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) – Seorang
bandar narkotika diputuskan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Mempawah.
Putusan itu tertuang dalam petikan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor:
22/Pid.Sus/2020/PN Mpw tanggal 8 April 2020. Selain satu tersangka dipidana
hukuman mati, 4 komplotan lainnya dijatuhkan hukuman seumur hidup. Senin
(13/4/2020)
Direktur
Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha mengungkapkan kisah
dibalik komplotan peredaran Narkotika yang dipimpin seorang wanita ini.
“Kami
(Polda Kalbar) telah menerima tembusan surat putusan dari Pengadilan Negeri
Mempawah terkait hukuman komplotan jaringan peredaran narkotika yang dipimpin
seorang wanita berinisial AS. AS diputuskan hukuman mati” ucap Gembong
Gembong
melanjutkan, pengungkapan komplotan bandar narkotika ini diawali dengan
ditangkapnya seorang tersangka MJ pada 8 April 2019 dengan barang bukti
sebanyak 8 Kilogram sabu dan 18 ribu butir Pil Ekstasi.
“Pada
April 2019, Timsus Dit Narkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan
penangkapan terhadap komplotan peredaran Narkoba. 4 tersangka dengan barang
bukti 8 Kilogram dan 18 Ribu butir ekstasi saat itu berhasil kita amankan”
ungkapnya
Gembong
kembali menuturkan saat dilakukan pengembangan kasus, tim mengarah kepada
pengendali jaringan yaitu seorang wanita dengan inisial AS warga Kecamatan
Pontianak Timur. AS sempat masuk DPO, dan berhasil ditangkap pada 9 November
2019.
“AS
merupakan seorang wanita, namun perannya sangat besar karena mengendalikan
peredaran” sebutnya
Kombes
Pol Gembong mewakili Polda Kalbar mengapresiasi Pengadilan Negeri Mempawah
terhadap putusan terdakwa kasus peredaran Narkotika. Ia mengatakan, dengan
dijatuhkan hukuman tertinggi bisa memberi shock therapy terhadap bandar
narkotika lainnya yang saat ini masih mencoba untuk melancarkan aksinya. (tim
liputan)
Editor
: Heri K