5 Orang Penadah Motor Curian dengan Modus Jual Beli melalui FB Diringkus Resmob Polda Kalbar |
KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) – Resmob
Direktorat Reskrimum Polda Kalbar berhasil meringkus komplotan pencurian sepeda
motor. Selain pelaku pencurian, Resmob Polda Kalbar juga meringkus penadah
barang haram tersebut. Kamis (23/04/2020)
Pengungkapan
diawali dari informasi bahwa ada seseorang yang menjual sepeda motor melalui
sosial media facebook. Yang mana diketahui motor tersebut merupakan hasil
tindakan pencurian.
“Resmob
Polda Kalbar pada selasa 21 April 2020, melakukan pengungkapan tindak pidana
pencurian kendaraan bermotor. Tersangka yang diamankan sebanyak 5 orang,”
ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Veris
Septiansyah.
Melalui
keterangan tertulis Veris menerangkan kronologis rangkaian pengungkapan
jaringan penadah barang curian tersebut.
“Tim
mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menjual sepeda motor melalui
facebook dengan akun Yolanda Yolanda. Dimana ciri ciri motor yang di posting
tersebut sama dengan laporan kehilangan yang di laporkan kepada Polresta
Pontianak Kota,” jelasnya
barabg Bukti Ranmor yang diamankan Resmob Polda Kalbar |
Ia
melanjutkan, dari akun facebook tersebut tim melakukan pengembangan dan
berhasil mengamankan seorang laki laki berinsial S yang sedang menggunakan
sepeda motor curian tersebut di wilayah Pontianak Timur. Dari hasil intrograsi
tersangka mengakui motor tersebut dibelinya dari seseorang berinisial B dengan
harga 5.300.000.
“Kemudian
dilakukan pemburuan terhadap B, pada Rabu 22 April berhasil diamankan. Dan
hasil intrograsi tersebut ia mendapatkan motor dari pelaku lain dengan inisial
F,” tambahnya
Penyelidikan
tidak berhenti sampai disitu, Resmob Polda Kalbar masih memburu asal muasal
sepeda motor tersebut. Ada 2 tersangka lain yang berhasil diamankan yaitu R dan
K.
“K
meruapakan seorang wanita. K ini tangan pertama barang curian dari pelaku utama
yang sekarang sedang diburu,” sebut Veris.
“4
tersangka penadah yang saling jual untuk mendapatkan keuntungan sudah berhasil
diamankan, 1 orang dikenakan pasal ikut serta. Tersangka utama pencurian sudah
di kantongi identitas, sedang diburu,” tegas Veris
Para
tersangka penadah barang curian ini dapat dikenakan pasal 480 KUHP dengan
ancaman hukuman 4 tahun penjara. (tim liputan)
Editor
: Heri K