![]() |
Ditpolairud Polda Kalbar Amankan Kayu Hasil Hutan Illeggal di Perairan Sungai Landak |
Pontianak
(Kalbarnews.co.id) - Sebanyak 300 kayu olahan ilegal tanpa dilengkapi dengan
surat keterangan sahnya diamankan jajaran Dit Polairud Polda Kalimantan Barat.
300 kayu hasil hutan ini diamankan dari perairan sungai Landak dengan pelaku
berinisial S warga Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak. Senin (02/03/2020)
Penemuan
kembali praktek kayu olahan ilegal ini dibenarkan Direktur Polairud Polda
Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta. Ia mengatakan pengungkapan dilakukan oleh
unit Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalbar.
“Kembali
berhasil diamankan praktik illegal loging, pada Senin 2 Maret 2020 sekitar
pukul 10.30 Wib, Unit Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar bersama anggota
KP. Kasturi-6002 melaksanakan pemeriksaan 1 unit kapal KM. Putri Delima di
perairan Sungai Landak Teluk Bakung” ungkapnya
Ia
melanjutkan saat tim melaksanakan pemeriksaan menemukan kurang lebih 300 keping
kayu olahan tanpa dilengkapi dengan surat resmi.
“Pelaku
berinisial S warga Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak. Sudah kita amankan
ke Mako Dit Polairud Polda Kalbar” tambahnya
Barang
bukit berupa kapal KM. Putri Delima dan 300 kayu olahan tersebut juga sudah
disita untuk dilakukan pemberkasaan perkara.
Kombes
Pol Benyamin Sapta juga menambahkan pelaku dapat terancam dikenakan pasal
tindak pidana UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan Pasal 83 ayat (1) huruf b.(tim liputan)
Editor
: Aan