Ketapang
(Kalbarnews.co.id) - Sat Reskrim
Polres Ketapang menangkap Dua remaja pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor yang
masih berusia remaja yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian
kendaraan bermotor dengan 5 (lima) tempat kejadian perkara, Sabtu (28/03/2020).
Hal
ini dibenarkan Kapolres Ketapang, AKBP
RS Handoyo SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto.
Menurut
keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto.
penangkapan terhadap kedua remaja pelaku tindak kejahatan tersebut adalah
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/119-B/III/RES.1.8/2020/Kalbar/SPKT
Tanggal 27 Maret 2020, dengan pelapor Saukan warga di Jalan S. Parman,
Kabupaten Ketapang.
Peristiwa
itu terjadi pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 22.00 WIB di
teras rumah pelapor. Kedua laki laki remaja yang diduga tersangka tersebut
ditangkap Sat Reskrim Polres Ketapang, Kamis (26/03/2020) sekitar pukul 23.30
Wib kemarin di dua lokasi yang berbeda.
Selanjutnya
dipaparkan Kasat Reskrim Polres Ketapang, Eko Mardianto, bahwa kedua remaja
laki laki yang diduga pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan beromotor
roda dua yang berhasil diringkus pihaknya itu adalah TS alias TM (18) warga
Jalan Medan Pertanian Ketapang dan seorang laki laki berinisial YSA alias YD
(17) warga Jalan Matan Kabupaten Ketapang.
Dari
kedua tersangka telah diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor
merk Yamaha Mio J warna putih dengan Nopol KB 6859 GP An. Nurhaya.
Disampaikan
Eko Mardianto, bahwa kronologis kejadian tindak pidana pencurian kendaraan
bermotor roda dua itu terjadi pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020 sekira
pukul 21.00 WIB, pelapor memarkirkan sepeda motor di teras rumahnya. Kemudian
pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 02.30 WIB pada saat pelapor
mengecek kendaraan miliknya, ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Empat Juta Rupiah
dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian itu ke Polres Ketapang.
Setelah
menerima laporan tersebut, papar Eko Mardianto, pihaknya melakukan penyelidikan
dan pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB Sat Reskrim
Polres Ketapang berhasil menangkap pelaku atas nama YD dirumahnya. Sedangkan
untuk pelaku atas nama TM berhasil diamankan di Kecamatan Sungai Melayu
Ketapang.
Ia
juga menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pengembangan pihaknya ternyata ada
tempat kejadian perkara lainnya yang dilakukan terduga kedua pelaku tersebut
dan pihaknya telah mengamankan sebanyak 4 (empat) buah kendaraan bermotor roda
dua, yakni sepeda motor merk Honda Vario 125, sepeda motor Honda Revo, sepeda
motor Honda Supra 125, dan sepeda motor merk Yamaha Mio GT (saat ini masih
dalam pencarian).
Menurut
Eko Mardianto, terhadap kedua pelaku dkenakan pasal 363 HUHP, dan selanjutnya
kedua pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan ke Polres Ketapang untuk
dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (tim liputan)
Editor
: Aan