Breaking News: Dua Remaja Pencuri 5 Motor Ditangkap Satreskrim Polres Ketapang

Editor: Redaksi author photo

 
Dua Remaja Pelaku Curanmor di 5 TKP di Tangkap Sat Reskrim Polres Ketapang

Ketapang (Kalbarnews.co.id) - Sat Reskrim Polres Ketapang  menangkap Dua remaja pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor yang masih berusia remaja yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan 5 (lima) tempat kejadian perkara, Sabtu (28/03/2020).
Hal ini dibenarkan  Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto.

Menurut keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto. penangkapan terhadap kedua remaja pelaku tindak kejahatan tersebut adalah berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/119-B/III/RES.1.8/2020/Kalbar/SPKT Tanggal 27 Maret 2020, dengan pelapor Saukan warga di Jalan S. Parman, Kabupaten Ketapang.

Peristiwa itu terjadi pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 22.00 WIB di teras rumah pelapor. Kedua laki laki remaja yang diduga tersangka tersebut ditangkap Sat Reskrim Polres Ketapang, Kamis (26/03/2020) sekitar pukul 23.30 Wib kemarin di dua lokasi yang berbeda.

Selanjutnya dipaparkan Kasat Reskrim Polres Ketapang, Eko Mardianto, bahwa kedua remaja laki laki yang diduga pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan beromotor roda dua yang berhasil diringkus pihaknya itu adalah TS alias TM (18) warga Jalan Medan Pertanian Ketapang dan seorang laki laki berinisial YSA alias YD (17) warga Jalan Matan Kabupaten Ketapang.

Dari kedua tersangka telah diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan Nopol KB 6859 GP An. Nurhaya.

Disampaikan Eko Mardianto, bahwa kronologis kejadian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua itu terjadi pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 21.00 WIB, pelapor memarkirkan sepeda motor di teras rumahnya. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 02.30 WIB pada saat pelapor mengecek kendaraan miliknya, ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Empat Juta Rupiah dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian itu ke Polres Ketapang.
Setelah menerima laporan tersebut, papar Eko Mardianto, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil menangkap pelaku atas nama YD dirumahnya. Sedangkan untuk pelaku atas nama TM berhasil diamankan di Kecamatan Sungai Melayu Ketapang.

Ia juga menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pengembangan pihaknya ternyata ada tempat kejadian perkara lainnya yang dilakukan terduga kedua pelaku tersebut dan pihaknya telah mengamankan sebanyak 4 (empat) buah kendaraan bermotor roda dua, yakni sepeda motor merk Honda Vario 125, sepeda motor Honda Revo, sepeda motor Honda Supra 125, dan sepeda motor merk Yamaha Mio GT (saat ini masih dalam pencarian).

Menurut Eko Mardianto, terhadap kedua pelaku dkenakan pasal 363 HUHP, dan selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan ke Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (tim liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini