Penambangan Pasir Illegal di Kubu Raya dungkap Dipolairud Polda Kalbar |
Pontianak
(Kalbarnews.co.id) – Dit Polairud
Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan atau illegal mining.
Sebuah kapal ditemui sedang melakukan penambangan pasir secara illegal di
wilayah perairan Kali Cimanuk Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya, Jumat
(07/2/2020) lalu.
Direktur
Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta membeberkan hasil pengungkapan
yang dilakukan Suddit Gakkum (Penegakan Hukum) tersebut.
“Pada
Jumat (07/2/2020) Subdit Gakkum Dit Polairud menemukan sebuah Kapal KM. Usaha
Selamat, yang melakukan penambangan pasir dan dimuat kedalam TKG Budi Selamat
II (Tongkang) . Saat dilakukan pengecekan dokumen, ternyata kapal ini melakukan
penambangan diluar dari koordinat yang telah ditentukan” jelasnya. Senin
(10/2/2020)
Ia
melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bahwa Kapal milik PT
dengan insial CSI ini mengantongi izin penambangan pada titik koordinat
109.46’14’.11” BT – 109.47’54.54”, namun melakukan penambangan pasir dititik
koordinat yang tidak seharusnya atau melenceng dari izin yaitu di koordinat
109.54’22.9”.
“Untuk
barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit KM Usaha Selamat, 1 Unit TKG Budi
Selamat II beserta muatannya, dokumen dari masing masing KM dan nahkoda kapal
berinisial N warga Sungai Kakap” tambahnya
Benyamin
menambahkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber
Daya Mineral Provinsi Kalbar terkait temuan terhadap perusahaan yang melakukan
pelanggaran tersebut.
“Saat
ini barang bukti dan tersangka diamankan di dermaga Dit Polairud Polda Kalbar
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan pasal yang dilanggar tindak
pidana Illegal mining UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu
Bara” tutupnya. (tim liputan)
Editor
: Aan