Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polres Bengkayang

Editor: Redaksi author photo


Bengkayang (Kalbarnews.co.id) - Polres Bengkayang melakukan pemusnahan BB (Barang Bukti) Tindak Pidana Narkotika di mapolres Bengkayang, Rabu (19/02/2020) pagi.

Pemusnahan dilakukan oleh Kasat Narkoba AKP Rizal, SAP dihadiri oleh Kanit 2 Idik Sat Narkoba Polres Bengkayang Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo. SIP, Kepala BBN Kabupaten Bengkayang Michael Toba, Kejari Bengkayang diwakili Ajun Jaksa Zainal Abidin Simarmata, Kasat Tahti Polres Bengkayang Ipda Oman Kurnianto dan Sie Propam Brigadir Bowo Asius.

Kasat Narkoba AKP Rizal menjelaskan bahwa Barang Bukti Sabu yang dimusnahkan seberat 3,81 Gram yang merupakan barang bukti hasil penangkapan pelaku berinisial H alias I (31) berdasarkan Laporan Polisi Nomor 12 tanggal 03 Februari Tahun 2020.

“Pelaku ditangkap pada hari senin tanggal 03 Februari 2020 pukul 14.45 Wib di sebuah warung Kopi yang terletak di Jalan Ngura Kecamatan Bengkayang," ucapnya.

AKP Rizal menambahkan bahwa Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan BB dicampur dengan air dan cairan pemberih Toilet selanjutnya dibuang di selokan.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti serta untuk melengkapi berkas perkara peryidikan,"  tutupnya.(tim liputan)

Edtor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini