Bengkayang (Kalbarnews.co.id) - Polres Bengkayang
melakukan pemusnahan BB (Barang Bukti) Tindak Pidana Narkotika di mapolres
Bengkayang, Rabu (19/02/2020) pagi.
Pemusnahan dilakukan oleh Kasat Narkoba AKP
Rizal, SAP dihadiri oleh Kanit 2 Idik Sat Narkoba Polres Bengkayang Ipda
Dwiyanto Bhanu Susilo. SIP, Kepala BBN Kabupaten Bengkayang Michael Toba,
Kejari Bengkayang diwakili Ajun Jaksa Zainal Abidin Simarmata, Kasat Tahti
Polres Bengkayang Ipda Oman Kurnianto dan Sie Propam Brigadir Bowo Asius.
Kasat Narkoba AKP Rizal menjelaskan bahwa
Barang Bukti Sabu yang dimusnahkan seberat 3,81 Gram yang merupakan barang
bukti hasil penangkapan pelaku berinisial H alias I (31) berdasarkan Laporan
Polisi Nomor 12 tanggal 03 Februari Tahun 2020.
“Pelaku ditangkap pada hari senin tanggal 03
Februari 2020 pukul 14.45 Wib di sebuah warung Kopi yang terletak di Jalan
Ngura Kecamatan Bengkayang," ucapnya.
AKP Rizal menambahkan bahwa Pemusnahan
dilakukan dengan cara melarutkan BB dicampur dengan air dan cairan pemberih
Toilet selanjutnya dibuang di selokan.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari
penyalahgunaan barang bukti serta untuk melengkapi berkas perkara
peryidikan," tutupnya.(tim liputan)
Edtor : Aan