Pemkab Kubu Raya Seleksi 43 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Editor: Redaksi author photo
43 Orang Pejabat ikuti Seleksi Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kubu Raya
Kubu Raya (Kalbarnews.co.id) – Sebanyak 43 pejabat berkompetisi dalam seleksi terbuka untuk delapan posisi pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Seleksi digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kubu Raya di Hotel Dangau Kubu Raya, Kamis (28/11/2019). 

Kegiatan seleksi dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mewakili Bupati Kubu Raya. 

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Yusran menyatakan komitmen penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis sistem merit tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.

"Pengaturan manajemen PNS melalui peraturan pemerintah ini bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan praktik KKN, dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintah dan pembangunan," kata Yusran.


Yusran menuturkan, proses pembinaan kepegawaian di Kabupaten Kubu Raya juga mengacu pada peraturan pemerintah tentang manajemen PNS tersebut. Ia menyebut bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, hal tersebut tetap melalui pertimbangan yang berdasarkan pada objektivitas dan pofesionalisme. 

“Tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan," ujarnya.

Menurut Yusran, meski bupati punya hak prerogatif untuk menentukan keputusan dan kebijakan dalam proses pembinaan manajemen ASN, pertimbangan kriteria tetap dikedepankan sejalan dengan tim penilai kinerja kepegawaian. 

"Hal ini sekaligus menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karier PNS sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Yusran menerangkan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali akan menyeleksi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Seleksi dilakukan terhadap pejabat yang telah mendaftar dan dinyatakan lolos persyaratan administrasi, untuk selanjutnya mengikuti tahapan seleksi penulisan makalah. Adapun para pejabat yang mengikuti tahapan seleksi penulisan makalah yakni 7 peserta Asisten Pemerintahan, 4 peserta Kepala Dinas Kesehatan, 4 peserta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, 7 peserta Kepala Dinas Tenaga kerja dan Trasnmigrasi, 5 peserta Kepala Dinas Perikanan, 5 peserta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, 7 peserta Kepala Dinas Penanaman modal dan PTSP, dan 4 peserta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. 

“Dari hasil seleksi akan menghasilkan keluaran berupa rekomendasi terhadap tiga calon pejabat tinggi pratama untuk masing-masing jabatan yang dilamar. Yang kemudian akan dikonsultasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai bagian dari proses dan mekanisme berlaku,” terangnya. 

"Seleksi terbuka ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh PNS untuk dapat memberikan ide-ide dan pengalaman bagi yang ingin berkarier di Pemerintah Kabupaten Kubu Raya," tambah Yusran. (jra/tim liputan)

Editor : Heri K


Share:
Komentar

Berita Terkini