Kronologis Penangkapan Tersangka Pengedar Narkoba di Sintang

Editor: Redaksi author photo
Satresnarkoba Polres Sintang Terpaksa Lumpuhkan tersangka 

Sintang (Kalbarnews.co.id) - Satuan Resnarkoba Polres Sintang berhasil menangkap dua tersangka pengedar Narkoba dan dilumpuhkan dengan Timah Panas di Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. 

Kedua tersangka AS alias A (39) beralamat Jl. Tebu Kel. Sei Beliung Pontianak dan rekannya RA alias A (42) beralamat di Jl. Komyos Sudarso Kel. Sei Jawi Luar Pontianak. Kedua tersangka tersebut diduga mengedarkan Narkoba Jenis Sabu didaerah Sintang Kalimantan Barat.

Kronologis Penangkapan berawal pada Minggu (08/09/2019) Satresnarkoba mendapat informasi kedua tersangka berada di Sintang, Upaya pencarian terus berlanjut hingga Selasa (10/09/2019), sekitar jam 09.00 Wib diketahui bahwa kedua tersangka telah berada di Sintang, namun kedua tersangka telah kembali lagi ke Pontianak dengan menggunakan mobil Toyota AVANZA warna hitam, dengan nomor polisi KB-1790-HD.

Petugas pun menghubungi dan meminta bantuan Polsek Sepauk untuk melakukan pemeriksaan kendaran yang berlintas di simpang manis raya Desa Sepulut Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang.

Ketika Tersangka melihat petugas sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang lewat, langsung berbalik arah kembali ke Sintang dengan kecepatan tinggi sambil membuang bungkusan yang berisi diduga narkotika jenis shabu. 

Untuk menghentikan tersangka, petugas melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan tersangaka, upaya pengejaran terus berlanjut, Akhirnya mobil yang dikendarai tersangka ditemukan dalam keadaan terbalik di jln mengkurai Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, dan dalam keadaan kosong. Diduga kedua tersangka melarikan diri ke dalam hutan.

Dengan bergegas petugas gabungan Sat Resnarkoba Polres Sintang bersama Polsek sepauk melakukan penyisiran untuk mencari tersangka. Ketika ditangkap, tersangka R.A. Alias A Bin D A.M melarikan diri kembali sehingga dilakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. 

Tersangka RA Alias A Bin D.A.M (42) mengakui bahwa berangkat dari Pontianak bersama 4 (empat) orang lainnya yaitu A.S ,M , A , dan W.S. Pada sekitar jam 19.10 Wib. M dan A (dua orang) dapat diamankan di simpang Manis Raya dan sekitar jam 20.45 Wib Tersangka A.S Alias A (39) menyerahkan diri kepada warga di mengkurai dan diserahkan kepada petugas sementara E.S belum di temukan.

Barang bukti yang diamankan polisi 1 (satu) bungkus kristal putih di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Mobil Toyota AVANZA warna HITAM KB-1790-HD. Menindak Lanjuti Perkara Sat Res Polres Sintang melaksanakan uji BB ke BBPOM Pontianak.

Tersangka diduga Melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut (tim liputan) 

Editor : Edi S

Share:
Komentar

Berita Terkini