DPRD Kubu Raya Kebut 12 Raperda Dalam 3 Bulan

Editor: Redaksi author photo
Bupati Kubu Raya serahkan 12 Raperda kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kubu Raya 

Kubu Raya (Kalbar News) - DPRD Kabupaten Kubu Raya dituntut kebut menggodok pembahasan 12 buah Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang diusulkan Bupati Kubu Raya.

Ke-12 raperda tersebut rencananya bakal diselesaikan dalam tempo 3 bulan atau sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019.

Dari 12 raperda yang diusulkan bupati, DPRD memberi perhatian khusus pada raperda RPJMD 2019-2024.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suprapto, raperda tersebut mesti dituntaskan pembahasannya sebelum tanggal 17 Agustus 2019 atau tepat 6 bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya.

Rapat Paripurna mendengarkan penjelasan 12 Raperda oleh Bupati Kubu Raya 

"Ada satu perhatian khusus yaitu tentang RPJMD. Tanggal 17 Agustus itu harus selesai dibahas. Kalau tidak, kita akan dikenai sanksi. RPJMD ini merupakan juga relnya visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, makanya RPJMD kemungkinan besar kita PA (Pandangan Akhir) duluan nanti baru lain-lainnya," ujar Suprapto saat ditemui di ruang kerjanya.

Suprapto optimis bahwa ke-12 raperda ini akan selesai pembahasannya pada September 2019 atau sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kubu Raya periode 2014-2019. Ia berujar bahwa usulan raperda yang ada memang patut untuk segera dibahas karena dapat menentukan kemajuan suatu daerah.

Adapun 12 raperda yang diusulkan Bupati Kubu Raya pada Sidang Paripurna sebagai berikut.

1. Raperda Perubahan atas Perda Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.

2. Raperda Perubahan atas Perda Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

4. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

5. Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

6. Raperda tentang Pembentukan Desa Padi Jaya, Kecamatan Kuala Mandor B.

7. Raperda tentang Pembentukan Desa Parit Keladi, Kecamatan Sungai Kakap.

8. Raperda tentang Pembentukan Desa Permata Jaya, Kecamatan Sungai Raya.

9. Raperda tentang Pembentukan Desa Rengas Kapuas, Kecamatan Sungai Kakap.

10. Raperda Pembentukan Desa Sukalanting, Kecamatan Sungai Raya.

11. Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM).

12. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024. (na)

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini