Barang Bukti dan Tersangka Pengedar Narkoba jenis Sabu yang ditangkap Polres Bengkayang |
Bengkayang
(Kalbar News) – Perang
terhadap peredaran narkoba terus dilakukan, kali ini Kepolisian Resor Bengkayang
berhasil mengamankan 25 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 23,19 gram
dari tangan dua tersangka Birin dan Paulus di desa tiga berkat Kecamatan Lumar
Kabupaten Bengkyang.
Kapolres
Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi menerangkan kronologis penangkapan kedua
tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa ada rumah yang dicurigai
sering terjadinya transaksi narkoba. Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres
Bengkayang diback up Polsek Lumar melakukan penyelidikan disekitar lokasi.
“Saat
penyelidikan dan informasi-informasi yang terpercaya, tim langsung melakukan
penggerebekan sebuah rumah, dan pertama mendapatkan tersangka bernama Paulus
dengan barang bukti alat hisap sabu dan barang bukti lainnya yang ada kaitan
langsung maupun tidak langsung dengan perkara narkotika” ungkap Kapolres
Bengkayang AKBP Yos Guntur.
Tidak
berhenti sampai penggerebekan rumah tersangka Paulus, Tim Sat Narkoba Polres
Bengkayang pun melakukan pengembangan kasus dengan mengintrogasi tersangka dan
mendapatkan tersangka lain yaitu Birin.
“Saat
melakukan pengembangan dan mengarah ke tersangka lain atas nama Birin, tim
berhasil menemukan barang bukti narkoba lainnya sebanyak 25 paket narkoba
diduga jenis sabu di belakang rumah dan di dalam sepeda motor pelaku,” tambah
Kapolres
Saat
ini para tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Bengkayang untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat
ini baik tersangka maupun barang bukti sudah diamankan di Polres Bengkayang,
akan dilakukan pengembangan jaringan dari para tersangka” tutup Kapolres AKBP
Yos Guntur. (tim liputan)
Editor
: Heri K