Resmob Polda Kalbar Amankan Dua Pelaku Judi Togel di 2 Tempat Berbeda (*) |
Pontianak (Kalbar News) – Unit
Resmob Polda Kalbar berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis
Togel di dua tempat berbeda, lokasi pertama di Komp. Villa Kota Intan no. G3
Kel. Tanjung Hulu Kec. Pontianak Timur dan Lokasi Kedua di Jln. Trans
Kalimantan KM 24 Desa Korek Kec Sungai Ambawang.
Menurut Kasubdit 3 AKBP Fauzan Sukmawansyah SIK MH
Penangkapan para tersangka Judi Togel itu berawal dari adanya Laporan warga
yang resah dengan adanya perjudian disekitar lingkungan mereka.
Barang Bukti yang diamankan dari 2 Pelaku (*) |
Pada hari Rabu, (30/01/2019) tim unit Resmob
Polda Kalbar mendapat informasi dari warga bahwa di Komp. Villa Kota Intan no.
G3 Kel. Tanjung Hulu Kec. Pontianakk Timur terdapat informasi perjudian jenis
togel.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Resmob
Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan sekira pukul 19.30 wib tim berhasil
mengamankan pelaku Suri alias Apin beserta barang bukti berupa uang tunai Rp. Jutaan
Rupaih, 1 unit Handphone OPPO warna putih yg didalamnya terdapat pasangan nomor
togel, 1 unit Kalkulator dan 2 lembar kertas besar rekapan togel,” Jelas Fauzan.
Sementara itu
ditempat berbeda Tim Unit Resmob Polda Kalbar juga mendapat informasi
dari warga bahwa di Jln. Trans Kalimantan KM 24 Desa Korek Kec Sungai Ambawang
terdapat informasi perjudian jenis togel.
Berdasarkan laporan tersebut tim melakukan
penyelidikan dan sekira pukul 17.00 wib tim berhasil mengamankan pelaku Rita
(41) Seorang Ibu Rumah tangga dengan barang bukti uang tunai, 1 unit HP Nokia
warna hitam yang didalamnya terdapat pasangan nomor togel, 1 unit Kalkulator, 10
lembar kertas kecil berisi rekapan dan 2 lembar kertas besar.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke
Polda Kalbar utk proses sidik lebih lanjut,” jelas Kasubdit 3 AKBP Fauzan
Sukmawansyah SIK. (tim liputan)
Editor : Heri K