Foto : Dua Tersangka diamankan BNNK Sanggau bersama barang bukti (*) |
Sanggau
(Kalbar News) – Dalam rangka
penanggulangan dan Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba, Badan Narkotika Nasional
Kabupaten (BNNK) Sanggau mengamankan dua orang tersangka Narkotika jenis Sabu,
Sabtu (27/10/2018) lalu.
Tersangka
yang diamankan masing - masing adalah Hendra Winata alias Hen (33) warga jalan
Kapuas RT 008/RW 003 Desa Meliau Hilir Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau dan
Usna (25) warga jalan Kapuas RT 008/RW 003 Desa Meliau Hilir Kecamatan Meliau
Kabupaten Sanggau.
Dalam
keterangan Persnya AKBP Ngatya didampingi Kasi Pemberantasan BNNK Sanggau,
Kompol Sudijarto mengatakan dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita
sejumlah barang bukti diantaranya 14 bungkus plastik bening berklip berisi
kristal bening putih yang diduga narkotika jenis sabu, aatu buah kotak bekas
rokok gudang garam warna merah, satu bundel plastik bening berklip, tiga buah
sendok pipet plastik, satu buah kotal plastik bening bertuliskan VapoRub, satu
buah ampifier merk bel yang digunakan untuk menyimpan paket sabu, uang tunai Rp
200 ribu, satu unit hand phone merek Samsung warna putih dan satu unit hand
phone merek Vivo warna hitam.
"Tersangka
ini masih satu keluarga dan tinggal satu rumah," Jelas AKBP Ngatya.
Pengangkapan
tersangka bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang
menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah
Kecamatan Meliau sekitar sebulan yang lalu.
berdasarkan
infornasi tersebut, petugas kemudian mengkroscek guna memastikan apakah benar
informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh bukti permulaan
yang cukup bahwa kedua tersangka tanpa hak atau melawan hukum sengaja
bermufakat untuk membeli, menyimpan, mengusai dan menjual narkotika golongan I.
"Selanjutnya
bekerjasama dengan Satnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Meliau petugas
melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti ke BNNK Sanggau
guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Ngatya.
Kedua
tersangka yang diketahui kerabat dekat dan tinggal serumah tersebut diancam
pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) UU RI nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika.(tim liputan)
Editor
: Heri K