BNNK Sanggau Ungkap Peredaran Narkoba dan Amankan dua tersangka

Editor: Redaksi author photo

Foto : Dua Tersangka diamankan BNNK Sanggau bersama barang bukti (*)

Sanggau (Kalbar News) – Dalam rangka penanggulangan dan Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sanggau mengamankan dua orang tersangka Narkotika jenis Sabu, Sabtu (27/10/2018) lalu.

Tersangka yang diamankan masing - masing adalah Hendra Winata alias Hen (33) warga jalan Kapuas RT 008/RW 003 Desa Meliau Hilir Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau dan Usna (25) warga jalan Kapuas RT 008/RW 003 Desa Meliau Hilir Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.

Dalam keterangan Persnya AKBP Ngatya didampingi Kasi Pemberantasan BNNK Sanggau, Kompol Sudijarto mengatakan dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 14 bungkus plastik bening berklip berisi kristal bening putih yang diduga narkotika jenis sabu, aatu buah kotak bekas rokok gudang garam warna merah, satu bundel plastik bening berklip, tiga buah sendok pipet plastik, satu buah kotal plastik bening bertuliskan VapoRub, satu buah ampifier merk bel yang digunakan untuk menyimpan paket sabu, uang tunai Rp 200 ribu, satu unit hand phone merek Samsung warna putih dan satu unit hand phone merek Vivo warna hitam.

"Tersangka ini masih satu keluarga dan tinggal satu rumah," Jelas AKBP Ngatya.

Pengangkapan tersangka bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Meliau sekitar sebulan yang lalu. 

berdasarkan infornasi tersebut, petugas kemudian mengkroscek guna memastikan apakah benar informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh bukti permulaan yang cukup bahwa kedua tersangka tanpa hak atau melawan hukum sengaja bermufakat untuk membeli, menyimpan, mengusai dan menjual narkotika golongan I.

"Selanjutnya bekerjasama dengan Satnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Meliau petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti ke BNNK Sanggau guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Ngatya.

Kedua tersangka yang diketahui kerabat dekat dan tinggal serumah tersebut diancam pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(tim liputan)

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini