Pontianak
(Kalbar News)
– Operasi pekat Satuan Reserse Kriminal Polda Kalimantan Barat, Tim 1 Resmob
Ditreskrimum berhasil mengamankan TD,TU Dan LS Diduga pelaku tindak pidana Perjudian
jenis Liongfu di Jalan Sulung Lelanang, Gang Damai, Pontianak Selatan.
“Benar
ada tiga tersangka kita amankan terkait tindak pidana perjudian jenis liong fu
(303 KUHP). Berdasarkan laporan warga kemudian kita lakukan penangkapan, ‘’
ucap Kanit Resmob Polda Kalbar Kompol Aryo Tri Wibisnowo, S.H.
Lebih
lanjut Kompol Aryo mengatakan, selain mengamankan tiga tersangka petugas juga
turut mengamankan barang bukti uang tunai jutaan rupaiah, satu helai lapak
Liongfu dan satu buah telpon seluler warna hitam,’ujarnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan pasal 303
Tentang perjudian,’’pungkasnya. (tim liputan)
Editor : Heri K