Singkawang (Kalbar News) – Dit Reskrium Polda Kalbar berhasil ungkap perjudian di Jl. Hang Muy RT 19/06 Kel Panjintan Singkawang Timur, Rabu (25/2/2018) sekira pukul 15.05 wib
Menurut Kasubdit 3 Jatanras Reskrimum Polda Kalbar AKBP Agus Heni Sunandar kepada sejumlah media pengungkapan Perjudian di kota Singkawang berawal adanya informasi masyarakat.
Berdasar laporan warga tersebut tim selanjutnya lakukan penyelidikan, ternyata informasi masyarakat itu benar sehingga dilakukan penindakan.
Kemudian Tim lakukan penyergapan dan berhasil mengamankan DT (bandar), JS, BK, KU dan FA dengan barang bukti antara lain :
2. 2 buah kain lapak.
3. 2 buah HAP.
4. 3 buah biji liong Fu
5. 1 buah rokok marloboro wrn merah.
Saat ini Pelaku dan Bandar sedang dalam penangan Ditreskrimum Polda Kalbar.
(tim liputan)
Editor : Heri K