Sentra GAKKUMDU Kab Kubu Raya terbentuk, ini tugasnya

Editor: Redaksi author photo


Mohamad, SH Bawaslu Kalimantan Barat 

Sui Raya (Kalbar News) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kubu Raya resmi di Launching oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat di sekretariat  Panwaslu Kubu Raya Jln Parit Bugis Sui Raya, Rabi (17/1/2018).

Tampak hadir dalam kegiatan iti,  Koordinator Bidang Gakkumdu Bawaslu Kalbar Mohamad, SH,  Kapolres Mempawah, Kajari Mempawah, Ketua Panwaslu Kubu Raya, Pengurus Patai Politik dan Tokoh-tokoh Masyarakat Kubu Raya.

Dalam Sambutanya Kapolres Mempawah AKBP Didi Dwi Santoso mengatakan Polres Mempawah dan Polresta Pontianak telah menyiapkan Penyidik yang khusus membidangi segala sesuatu yang terkait dengan tindak pelanggaran Pemilu, baik Pilkada maupun Pemilu 2019 nanti. 

"Polres Mempawah tentu bekerja sama dengan Polresta Pontianak, Kejaksaan dan Panwaslu siap menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran Pemilu, dan tidak perlu Ke Polres atau ke Kejaksaan, sudah ada Sentra Gakkumdu Kubu Raya,"jelas Didi.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negri Mempawah mengatakan hal yang sama, bahkan Kajari menyatakan telah siapkan strategi khusus tangani tidak pelanggaran Pemilu mendatang.

Komisioner Bawaslu Kalbar Mohamad, SH mengapresiasi langkah Kapolres, Kejari dan Panwaslu Kubu Raya yang telah menginisiasi kegiatan ini, sebagai salah satu cara mensosialisasikan Sentra Gakkumdu di Kubu Raya.

"Kami mengapresiasi langkah Kapolres dan Kajari Mempawah yang telah menginisiasi Launching ini, dan hal ini adalah yang pertama di lakukan di Kalbar," ungkap Mohamad. 

"Gakkumdu merupakan pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU) No 10 yang mengamanatkan Penanganan Tindak Pidana Pemilu dengan melibatkan Polisi sebagai Peyidik atau Penyelidik, Kejaksaan sebagai Penuntut, dan Panwaslu sebagai penerima laporan, inilah unsur dan tugas serta tanggung jawab Gakkumdu,"jelasnya lagi.

Mohamad berharap masyarakat Serta peserta Pilkada tahu tata cara Serta aturan terkait tidak pelanggaran Pemilu, sehingga semua bisa turut serta mengawasi Pemilu yang baik dan benar.

Jika melapor harus memenuhi syarat formal dan materiil, UU No 10 dan peraturan bawaslu no 11. harus dilaporkan kepada petugas yang bertanggungjawab di daerahnya masing-masing,  Panwaslu Kabupaten, panwascam dan harus di limpahkan dalam 1x24 jam harus di bahas apakah terdapat pelanggaran pidana Pilkada.

Mohamad mengatakan potensi pelanggaran pemilu/pilkada pasti ada, oleh karena itu perlu antisipasi agar meminimalisir terjadinya pelanggaran dengan melakukan kegiatan seperti sosialisasi dan bimbingan tehknis baik kepada masyarakat maupun kepada seluruh anggota Panwas. (ej) 

Editor : Heri 

Share:
Komentar

Berita Terkini