![]() |
| Juru Bicara KPK Budi Prasetyo |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam pengusutan dugaan korupsi di
sektor cukai dengan menggeledah dua kantor Bea Cukai di wilayah Semarang, Jawa
Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
dalam keterangan resminya pada Sabtu, (31/10/2026) membenarkan adanya
penggeledahan tersebut. Penggeledahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Semarang
dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah pada Jumat (30/10/2026).
Dari kegiatan tersebut, penyidik
KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik juga
menyita sejumlah uang tunai yang nominalnya hingga kini masih dalam proses
penghitungan.
“Hari ini Penyidik melanjutkan
kegiatan penggeledahannya di wilayah Semarang. Dua lokasi yang dilakukan
penggeledahan yakni di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa
Tengah,” ujar Budi.
Menurut Budi, dokumen dan barang
bukti elektronik yang diamankan diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak
pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara di sektor cukai.
“Selain itu, penyidik juga
menyita sejumlah uang tunai. Untuk nominalnya masih proses penghitungan,” ucap
Budi.
Seluruh barang bukti yang
ditemukan dalam rangkaian penggeledahan tersebut selanjutnya akan ditelaah dan
dianalisis oleh penyidik.
Langkah itu dilakukan untuk
memperkuat bukti-bukti yang diperlukan KPK dalam mengungkap perkara yang sedang
disidik.
Penggeledahan Dilakukan Setelah
Dedi Congor Jadi Tersangka
Penggeledahan di Semarang
dilakukan tidak lama setelah KPK mengumumkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai
tersangka.
Dedi merupakan Aparatur Sipil
Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ia diketahui telah beberapa kali
dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebelum status hukumnya
diumumkan.
KPK kemudian menyurati Direktorat
Jenderal Imigrasi untuk mencegah Dedi bepergian ke luar negeri selama enam
bulan.
Namun, penting dicatat,
penggeledahan kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah
merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait kerugian negara di
sektor cukai. KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang
ditemukan.
Sementara penetapan Dedi Congor
sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penanganan perkara dugaan suap
dan gratifikasi di lingkungan DJBC yang sebelumnya telah diungkap KPK.
Total 9 Tersangka dalam Rangkaian
Perkara
Dengan penetapan Dedi Congor, KPK
menyebut telah memproses total sembilan tersangka dalam rangkaian perkara yang
bermula dari pengungkapan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.
Pada tahap awal, KPK menetapkan
tujuh tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di
lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ketujuh tersangka tersebut yakni:
- Rizal — mantan Direktur Penyidikan dan
Penindakan DJBC periode 2024 – Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono — Kepala Subdirektorat
Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Orlando — Kepala Seksi Intelijen DJBC.
- Budiman Bayu Prasojo — pegawai DJBC.
- Andri — Ketua Tim Dokumen Importasi PT
Blueray.
- John Field — pemilik PT Blueray.
- Dedy Kurniawan — Manajer Operasional PT
Blueray.
Dalam perkembangannya, KPK
menetapkan dua tersangka lain melalui dua surat perintah penyidikan berbeda.
Salah satunya adalah Gatot Heroe,
yang menjabat Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC dan telah ditahan penyidik
pada Agustus 2026.
Tersangka lainnya adalah Ahmad
Dedi alias Dedi Congor, pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada DJBC
Kementerian Keuangan.
“Hari ini Penyidik melanjutkan
kegiatan penggeledahannya di wilayah Semarang. Dua lokasi yang dilakukan
penggeledahan yakni di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa
Tengah,” kata Budi.* (tim liputan).
