![]() |
| David Ozora masih menagih sisa restitusi sekitar Rp24 miliar |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Dua
tahun setelah putusan pengadilan dalam kasus penganiayaan David Ozora,
kewajiban restitusi yang harus dibayarkan terpidana Mario Dandy Satriyo belum
sepenuhnya terpenuhi.
Kuasa hukum David Ozora, Oya
Abdul Malik dalam keterangan resminya pada Sabtu, (31/10/2026) mengatakan total
restitusi yang ditetapkan pengadilan mencapai Rp25.140.161.900.
Sebagian telah dibayarkan melalui
hasil lelang mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy.
Namun, pembayaran tersebut belum
menutup seluruh kewajiban. Masih terdapat restitusi sekitar Rp24 miliar yang
menjadi hak David.
"Total restitusi sebesar Rp
25.140.161.900. Hasil lelang mobil Rubicon yang disita saat itu sudah
dikembalikan kepada David untuk mengurangi jumlah restitusi. Jadi, masih ada
sisa kurang lebih Rp 24 miliar," kata Oya.
Oya mengatakan putusan terkait
restitusi tersebut telah dijatuhkan pada 2023 dan diperkuat melalui putusan
kasasi pada 2024. Namun hingga Sabtu (31/10/2026), David disebut belum menerima
seluruh hak restitusi tersebut.
David pun membantah anggapan
bahwa dirinya bersama keluarga sengaja berupaya mengambil atau menggerogoti
harta Mario Dandy maupun keluarganya.
Menurut David, keluarganya selama
ini memilih menunggu karena percaya pada proses hukum yang berlaku.
"Kalau misalnya niat saya
dan keluarga ingin menggerogoti harta Mario Dandy dan keluarganya, mungkin saya
dan keluarga sudah koar-koar dari tiga tahun yang lalu. Tapi kita santai karena
kita percaya dengan hukum di Indonesia," ujar David.
Meski demikian, David mengaku kecewa
karena kewajiban restitusi yang telah diputuskan pengadilan belum dibayarkan
sepenuhnya.
Ia juga menyinggung pernyataan
ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang sebelumnya disebut menyatakan
bahwa Mario Dandy telah dewasa dan bertanggung jawab membayar restitusi
menggunakan hartanya sendiri.
David kemudian mempertanyakan hal
tersebut karena menurut pengamatannya masih terdapat keterlibatan Rafael Alun
dalam sejumlah urusan terkait anaknya, termasuk mengenai perpindahan tempat
penahanan Mario Dandy.
"Kalau misalnya benar-benar
bapaknya sudah enggak mau ikut campur, bagaimana si Mario Dandy dari penjaranya
awalnya di Cipinang bisa dipindah ke Salemba, habis itu ditarik sama bapaknya
ke Sukamiskin sekarang?" kata David.
David menilai kondisi tersebut
menimbulkan kesan bahwa Mario Dandy masih berada dalam perlindungan ayahnya.
Namun, David menegaskan
keluarganya tidak mempermasalahkan apabila Mario Dandy memang tidak mampu
membayar seluruh restitusi yang diwajibkan pengadilan.
Ia mengatakan sejak awal pihak
keluarga telah menyampaikan bahwa apabila kewajiban tersebut benar-benar tidak
dapat dipenuhi, mereka menerima jika persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui
mekanisme hukum.
"Kalau memang enggak bisa
bayar, sudah enggak mampu bayar, ya sudah, enggak apa-apa ditambahin hukuman
penjara aja," ucap David.
David mengaku belum memahami
secara terperinci mekanisme hukum mengenai konsekuensi apabila terpidana tidak
mampu memenuhi kewajiban restitusi.
Namun, ia menegaskan bahwa
restitusi tersebut merupakan hak korban berdasarkan putusan pengadilan.
"Tapi saya kurang ngerti
juga bahasanya bagaimana. Si restitusi ini ternyata wajib harus dibayarkan
kepada korban, gitu. Jadi, kalau misalnya kayak gitu, ya, ya udah. Mau gimana
lagi," ucap David.
Kasus penganiayaan terhadap David
Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat itu, David dianiaya Mario
Dandy Satriyo bersama rekannya, Shane Lukas. Penganiayaan tersebut menyebabkan
David mengalami cedera otak berat hingga sempat koma dan menjalani perawatan
intensif di rumah sakit selama 41 hari.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
pada 7 September 2023 menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.
Selain pidana penjara, hakim juga
mewajibkan Mario Dandy membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900 kepada
David.
Dalam putusannya, hakim
memerintahkan mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy yang telah disita untuk
dilelang. Hasil lelang tersebut kemudian digunakan untuk mengurangi sebagian
kewajiban restitusi.
Sisa kewajiban restitusi yang
belum dibayarkan kini disebut masih berada di kisaran Rp24 miliar. Pihak David
berharap hak tersebut dapat dipenuhi sesuai dengan putusan pengadilan.* (tim
liputan).
