Rp24 Miliar Restitusi David Ozora Belum Dibayar, Mario Dandy Sudah Divonis 12 Tahun

Editor: Redaksi author photo
David Ozora masih menagih sisa restitusi sekitar Rp24 miliar 

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Dua tahun setelah putusan pengadilan dalam kasus penganiayaan David Ozora, kewajiban restitusi yang harus dibayarkan terpidana Mario Dandy Satriyo belum sepenuhnya terpenuhi.

 

Kuasa hukum David Ozora, Oya Abdul Malik dalam keterangan resminya pada Sabtu, (31/10/2026) mengatakan total restitusi yang ditetapkan pengadilan mencapai Rp25.140.161.900.

 

Sebagian telah dibayarkan melalui hasil lelang mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy.

 

Namun, pembayaran tersebut belum menutup seluruh kewajiban. Masih terdapat restitusi sekitar Rp24 miliar yang menjadi hak David.

 

"Total restitusi sebesar Rp 25.140.161.900. Hasil lelang mobil Rubicon yang disita saat itu sudah dikembalikan kepada David untuk mengurangi jumlah restitusi. Jadi, masih ada sisa kurang lebih Rp 24 miliar," kata Oya.

 

Oya mengatakan putusan terkait restitusi tersebut telah dijatuhkan pada 2023 dan diperkuat melalui putusan kasasi pada 2024. Namun hingga Sabtu (31/10/2026), David disebut belum menerima seluruh hak restitusi tersebut.

 

David pun membantah anggapan bahwa dirinya bersama keluarga sengaja berupaya mengambil atau menggerogoti harta Mario Dandy maupun keluarganya.

 

Menurut David, keluarganya selama ini memilih menunggu karena percaya pada proses hukum yang berlaku.

 

"Kalau misalnya niat saya dan keluarga ingin menggerogoti harta Mario Dandy dan keluarganya, mungkin saya dan keluarga sudah koar-koar dari tiga tahun yang lalu. Tapi kita santai karena kita percaya dengan hukum di Indonesia," ujar David.

 

Meski demikian, David mengaku kecewa karena kewajiban restitusi yang telah diputuskan pengadilan belum dibayarkan sepenuhnya.

 

Ia juga menyinggung pernyataan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang sebelumnya disebut menyatakan bahwa Mario Dandy telah dewasa dan bertanggung jawab membayar restitusi menggunakan hartanya sendiri.

 

David kemudian mempertanyakan hal tersebut karena menurut pengamatannya masih terdapat keterlibatan Rafael Alun dalam sejumlah urusan terkait anaknya, termasuk mengenai perpindahan tempat penahanan Mario Dandy.

 

"Kalau misalnya benar-benar bapaknya sudah enggak mau ikut campur, bagaimana si Mario Dandy dari penjaranya awalnya di Cipinang bisa dipindah ke Salemba, habis itu ditarik sama bapaknya ke Sukamiskin sekarang?" kata David.

 

David menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa Mario Dandy masih berada dalam perlindungan ayahnya.

 

Namun, David menegaskan keluarganya tidak mempermasalahkan apabila Mario Dandy memang tidak mampu membayar seluruh restitusi yang diwajibkan pengadilan.

 

Ia mengatakan sejak awal pihak keluarga telah menyampaikan bahwa apabila kewajiban tersebut benar-benar tidak dapat dipenuhi, mereka menerima jika persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.

 

"Kalau memang enggak bisa bayar, sudah enggak mampu bayar, ya sudah, enggak apa-apa ditambahin hukuman penjara aja," ucap David.

 

David mengaku belum memahami secara terperinci mekanisme hukum mengenai konsekuensi apabila terpidana tidak mampu memenuhi kewajiban restitusi.

 

Namun, ia menegaskan bahwa restitusi tersebut merupakan hak korban berdasarkan putusan pengadilan.

 

"Tapi saya kurang ngerti juga bahasanya bagaimana. Si restitusi ini ternyata wajib harus dibayarkan kepada korban, gitu. Jadi, kalau misalnya kayak gitu, ya, ya udah. Mau gimana lagi," ucap David.

 

Kasus penganiayaan terhadap David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

 

Saat itu, David dianiaya Mario Dandy Satriyo bersama rekannya, Shane Lukas. Penganiayaan tersebut menyebabkan David mengalami cedera otak berat hingga sempat koma dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama 41 hari.

 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September 2023 menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.

 

Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan Mario Dandy membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900 kepada David.

 

Dalam putusannya, hakim memerintahkan mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy yang telah disita untuk dilelang. Hasil lelang tersebut kemudian digunakan untuk mengurangi sebagian kewajiban restitusi.

 

Sisa kewajiban restitusi yang belum dibayarkan kini disebut masih berada di kisaran Rp24 miliar. Pihak David berharap hak tersebut dapat dipenuhi sesuai dengan putusan pengadilan.* (tim liputan).

Share:
Komentar

Berita Terkini