Kabar Baik! Pemerintah dan DPR Sepakati PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Kabar baik bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Indonesia. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati peningkatan status seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.

 

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

 

Dalam keterangannya, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu yang sebelumnya difokuskan kepada tenaga pendidik atau guru, kini diperluas untuk seluruh lintas profesi.

 

"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi," ujar Prasetyo Hadi.

 

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi guru, tetapi juga mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.

 

"Itu termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai Damkar, kemudian Satpol PP, tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelayanan maupun tenaga pelaksana lainnya," jelasnya.

 

Prasetyo menegaskan bahwa peningkatan status tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

 

PPPK Penuh Waktu Diberi Kesempatan Mengikuti Seleksi CPNS

 

Tidak hanya peningkatan status kepegawaian, pemerintah dan DPR juga menyepakati pemberian kesempatan kepada PPPK yang telah menjadi pegawai penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.

 

"Jadi, karena statusnya PPPK paruh waktu lintas profesi naik menjadi penuh waktu, maka diberikan kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," ungkap Prasetyo.

 

Dengan demikian, kesempatan mengikuti seleksi CPNS tersebut tidak hanya diberikan kepada tenaga pendidik, tetapi juga berlaku bagi PPPK dari berbagai profesi sesuai persyaratan dan mekanisme seleksi yang berlaku.

 

Masa Kerja Guru Non-ASN Juga Diperpanjang

 

Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah juga menyepakati perpanjangan masa kerja guru non-ASN yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.

 

Kebijakan ini mencakup sebanyak 172.323 guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta 2.482 tenaga pengajar di lingkungan Kementerian Agama.

 

Selain guru, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan serupa bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.

 

Prasetyo menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah bersama DPR untuk menyelesaikan berbagai persoalan penataan tenaga aparatur sipil negara dan memberikan kepastian bagi tenaga pelayanan publik di berbagai sektor.

 

Kesepakatan ini menjadi perkembangan penting bagi para PPPK paruh waktu yang selama ini menantikan kepastian peningkatan status kepegawaian.

 

Meski demikian, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027 dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis dan kemampuan fiskal negara. (Sumber: Kementerian Sekretariat Negara).

Share:
Komentar

Berita Terkini