KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Kabar
baik bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu
di Indonesia. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati
peningkatan status seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1
Januari 2027.
Keputusan tersebut diumumkan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat koordinasi
bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat
(6/11/2026).
Dalam keterangannya, Prasetyo
Hadi menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh
waktu yang sebelumnya difokuskan kepada tenaga pendidik atau guru, kini
diperluas untuk seluruh lintas profesi.
"Setelah beberapa kali kita
melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan
diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi," ujar
Prasetyo Hadi.
Ia menjelaskan, kebijakan
tersebut tidak hanya berlaku bagi guru, tetapi juga mencakup dosen, petugas
pemadam kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga
kesehatan atau medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana
lainnya.
"Itu termasuk dosen,
kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai Damkar,
kemudian Satpol PP, tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis
atau tenaga pelayanan maupun tenaga pelaksana lainnya," jelasnya.
Prasetyo menegaskan bahwa
peningkatan status tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari
2027.
PPPK Penuh Waktu Diberi
Kesempatan Mengikuti Seleksi CPNS
Tidak hanya peningkatan status
kepegawaian, pemerintah dan DPR juga menyepakati pemberian kesempatan kepada
PPPK yang telah menjadi pegawai penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
"Jadi, karena statusnya PPPK
paruh waktu lintas profesi naik menjadi penuh waktu, maka diberikan kesempatan
yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," ungkap Prasetyo.
Dengan demikian, kesempatan
mengikuti seleksi CPNS tersebut tidak hanya diberikan kepada tenaga pendidik,
tetapi juga berlaku bagi PPPK dari berbagai profesi sesuai persyaratan dan
mekanisme seleksi yang berlaku.
Masa Kerja Guru Non-ASN Juga
Diperpanjang
Dalam rapat koordinasi tersebut,
pemerintah juga menyepakati perpanjangan masa kerja guru non-ASN yang masa
perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan ini mencakup sebanyak
172.323 guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta 2.482
tenaga pengajar di lingkungan Kementerian Agama.
Selain guru, pemerintah juga akan
memberlakukan kebijakan serupa bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.
Prasetyo menyampaikan bahwa
keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah bersama DPR untuk
menyelesaikan berbagai persoalan penataan tenaga aparatur sipil negara dan
memberikan kepastian bagi tenaga pelayanan publik di berbagai sektor.
Kesepakatan ini menjadi
perkembangan penting bagi para PPPK paruh waktu yang selama ini menantikan
kepastian peningkatan status kepegawaian.
Meski demikian, pelaksanaannya
akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027 dengan tetap memperhatikan
ketentuan teknis dan kemampuan fiskal negara. (Sumber: Kementerian Sekretariat
Negara).
