KPU Hormati Putusan MK, Akui Verifikasi Pendidikan Gibran Perlu Lebih Cermat

Editor: Redaksi author photo

 KPU Hormati Putusan MK, Akui Verifikasi Pendidikan Gibran Perlu Lebih Cermat
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, termasuk seluruh pertimbangan hukumnya. (7 Oktober 2026)

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU memeriksa dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka berdasarkan dokumen penyetaraan yang diterbitkan kementerian berwenang.

KPU saat itu menggunakan asas praduga keabsahan atau presumptio iustae causa, yakni dokumen administrasi dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.

Menurut KPU, saat verifikasi dilakukan, dokumen tersebut belum dicabut atau dibatalkan dan sebelumnya juga telah digunakan dalam proses verifikasi pencalonan Pilkada Kota Surakarta 2020.

KPU juga menyebut tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap dokumen tersebut maupun menerima laporan masyarakat yang mempersoalkannya pada tahapan pencalonan 2024. Karena itu, KPU menilai belum ada kondisi yang mengharuskan dilakukannya klarifikasi tambahan.

Namun, KPU mencermati pertimbangan MK yang menilai penerapan asas tersebut perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.

KPU menyatakan pertimbangan tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi untuk memperbaiki proses verifikasi dokumen pencalonan pada penyelenggaraan pemilu mendatang.

“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” demikian sikap KPU dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini