Yoki Firmansyah
Fellow Indonesia School on
Internet Governance (IDSIG) 2026
Perkembangan internet telah
membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Berbagai aktivitas, mulai
dari pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, hingga interaksi sosial, kini
semakin bergantung pada teknologi digital. Internet membuka peluang bagi setiap
orang untuk memperoleh informasi, mengembangkan keterampilan, membangun
jejaring, dan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, di balik
berbagai kemudahan tersebut, masih terdapat tantangan yang perlu mendapat
perhatian bersama, terutama terkait aksesibilitas dan inklusivitas internet
bagi penyandang disabilitas.
Internet seharusnya menjadi ruang yang dapat dimanfaatkan oleh semua orang
tanpa terkecuali. Sayangnya, tidak semua layanan digital dirancang
dengan mempertimbangkan kebutuhan pengguna yang memiliki hambatan penglihatan,
pendengaran, mobilitas, maupun kemampuan kognitif. Situs web yang tidak
kompatibel dengan pembaca layar, video tanpa takarir, formulir digital yang
sulit dioperasikan, serta aplikasi yang hanya mengandalkan interaksi visual
dapat menjadi penghalang bagi penyandang disabilitas untuk menikmati manfaat
teknologi secara setara.
Persoalan ini menunjukkan bahwa akses internet tidak cukup hanya diukur
dari ketersediaan jaringan dan perangkat. Aksesibilitas juga berkaitan
dengan kemampuan setiap individu untuk menggunakan teknologi secara mandiri,
nyaman, aman, dan bermakna. Sementara itu, inklusivitas menuntut agar setiap
orang memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam ekosistem
digital.
Aksesibilitas Bukan Sekadar Fitur
Tambahan
Aksesibilitas digital perlu dipahami sebagai bagian mendasar dari
perancangan teknologi. Penyandang disabilitas bukan sekadar kelompok
pengguna yang perlu menyesuaikan diri dengan teknologi yang tersedia.
Sebaliknya, teknologi harus dikembangkan dengan mempertimbangkan keragaman
kemampuan dan kebutuhan manusia.
Bagi pengguna dengan hambatan penglihatan, misalnya, situs web perlu
menyediakan teks alternatif pada gambar, struktur halaman yang jelas, serta
dukungan navigasi menggunakan papan ketik dan perangkat pembaca layar. Bagi
pengguna dengan hambatan pendengaran, video pembelajaran, seminar daring, dan
konten informasi publik perlu dilengkapi takarir yang akurat. Sementara itu,
pengguna dengan hambatan mobilitas membutuhkan antarmuka yang mudah
dioperasikan.
Prinsip ini sejalan dengan konsep universal design, yaitu pendekatan
perancangan produk, lingkungan, dan layanan agar dapat digunakan oleh sebanyak
mungkin orang. Dalam konteks internet, aksesibilitas harus menjadi
bagian dari perencanaan sejak awal, bukan sekadar perbaikan setelah muncul
keluhan.
Pendidikan dan Literasi Digital yang Inklusif
Sektor pendidikan menjadi salah satu bidang yang paling membutuhkan
perhatian terhadap aksesibilitas internet. Pembelajaran digital dapat
membuka kesempatan belajar yang lebih luas bagi penyandang disabilitas. Akan
tetapi, manfaat tersebut hanya dapat dirasakan apabila materi, platform, dan
metode pembelajaran dirancang secara inklusif.
Materi pembelajaran dalam bentuk
dokumen yang dapat dibaca pembaca layar, video dengan takarir, penjelasan
visual yang disertai deskripsi teks, serta platform pembelajaran yang mudah
dinavigasi merupakan beberapa langkah konkret yang dapat diterapkan.
Selain aksesibilitas teknis, literasi digital juga perlu menjadi perhatian.
Setiap pengguna internet, termasuk penyandang disabilitas, berhak
memperoleh pengetahuan tentang keamanan akun, perlindungan data pribadi,
penipuan daring, perundungan siber, dan penyebaran informasi palsu. Materi
edukasi tersebut harus disampaikan melalui format yang sesuai dengan kebutuhan
peserta agar tidak ada kelompok yang tertinggal.
Aksesibilitas dan literasi digital merupakan dua aspek yang saling
melengkapi. Infrastruktur dan platform yang aksesibel memungkinkan
seseorang menggunakan internet, sedangkan literasi digital membekali pengguna
dengan kemampuan untuk memanfaatkan internet secara kritis, etis, produktif,
dan bertanggung jawab.
Hak Digital dan Peran Masyarakat Sipil
Pembahasan mengenai internet yang inklusif tidak dapat dilepaskan dari
perlindungan hak-hak digital. Internet bukan hanya sarana komunikasi dan
pertukaran informasi, melainkan juga ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan
pendapat, mengakses pengetahuan, membangun komunitas, serta berpartisipasi
dalam kehidupan sosial.
Dalam konteks ini, SAFEnet
(Southeast Asia Freedom of Expression Network), atau Perkumpulan Pembela
Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara, merupakan organisasi masyarakat sipil yang
berpusat di Denpasar, Bali, dan aktif mengadvokasi serta membela hak-hak
digital di Indonesia dan Asia Tenggara.
Kehadiran organisasi masyarakat sipil seperti SAFEnet menjadi bagian
penting dalam upaya membangun ekosistem digital yang menghormati hak pengguna. Advokasi
hak digital mengingatkan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan akses terhadap
internet, tetapi juga perlindungan ketika menghadapi ancaman, pembatasan hak,
kekerasan berbasis digital, maupun persoalan lain yang mengganggu kebebasan dan
keamanan dalam ruang daring.
Bagi penyandang disabilitas, perlindungan hak digital perlu berjalan
beriringan dengan aksesibilitas. Mereka harus memiliki kesempatan yang
setara untuk memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, berinteraksi, dan
menggunakan layanan digital tanpa diskriminasi. Ruang digital yang terbuka
tetapi sulit diakses belum sepenuhnya inklusif. Sebaliknya, teknologi yang
aksesibel juga perlu didukung lingkungan digital yang aman, menghormati
privasi, dan melindungi hak setiap pengguna.
Oleh karena itu, upaya mewujudkan
internet inklusif membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, penyedia layanan
teknologi, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, komunitas
penyandang disabilitas, dan masyarakat luas. Aksesibilitas, kebebasan berekspresi,
keamanan digital, serta perlindungan data pribadi perlu dipandang sebagai bagian
yang saling melengkapi dalam tata kelola internet.
Mewujudkan Internet Inklusif
Membutuhkan Kolaborasi
Mewujudkan internet yang inklusif bukanlah tanggung jawab satu pihak saja. Pemerintah
perlu memastikan kebijakan dan layanan publik digital memperhatikan kebutuhan
penyandang disabilitas. Pengembang teknologi harus menguji produk bersama
pengguna dengan beragam kebutuhan. Lembaga pendidikan perlu membangun budaya
pembelajaran yang inklusif, sedangkan media massa dan komunitas dapat berperan
dalam meningkatkan kesadaran publik.
Hal yang tidak kalah penting adalah melibatkan penyandang disabilitas
secara langsung dalam proses perancangan, pengujian, dan evaluasi layanan
digital. Mereka bukan hanya penerima manfaat, melainkan pihak yang
memiliki pengalaman dan pengetahuan penting untuk mengidentifikasi hambatan
yang sering kali tidak disadari oleh pengembang maupun penyedia layanan.
Indonesia telah memiliki landasan
penting melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas. Semangat pemenuhan hak dan kesempatan yang setara perlu
diterjemahkan secara nyata dalam penyediaan layanan digital, termasuk melalui
penerapan standar aksesibilitas dan evaluasi berkala.
Belajar dari IDSIG Fellowship
2026
Pemahaman mengenai aksesibilitas dan inklusivitas internet menjadi salah
satu perspektif penting dalam pembahasan tata kelola internet. Yoki
Firmansyah, peserta IDSIG Fellowship 2026 yang diselenggarakan oleh Indonesia
School on Internet Governance (IDSIG), memperoleh materi mengenai isu
aksesibilitas dan inklusivitas internet bagi penyandang disabilitas.
Pembelajaran tersebut memperluas perspektif bahwa internet bukan
semata-mata persoalan teknologi dan konektivitas. Di dalamnya terdapat
dimensi kebijakan, hak pengguna, keamanan, partisipasi masyarakat, serta
tanggung jawab berbagai pemangku kepentingan.
Perspektif mengenai aksesibilitas juga berkaitan erat dengan advokasi hak
digital yang dilakukan organisasi masyarakat sipil, termasuk SAFEnet. Keduanya
memperlihatkan bahwa pembangunan ruang digital perlu memperhatikan dua hal
sekaligus: memastikan setiap orang dapat mengakses teknologi dan memastikan
hak-hak mereka tetap dihormati ketika berada di ruang digital.
Bagi Indonesia, perspektif ini penting karena transformasi digital harus
berjalan beriringan dengan upaya memperluas kesempatan dan mengurangi hambatan
partisipasi. Kemajuan teknologi akan kehilangan sebagian maknanya
apabila hanya dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu.
Internet Inklusif adalah Tanggung Jawab Bersama
Pada akhirnya, internet yang inklusif bukan sekadar cita-cita teknis,
melainkan komitmen sosial untuk memastikan setiap orang memiliki kesempatan
yang adil dalam dunia digital. Penyandang disabilitas berhak memperoleh
informasi, belajar, bekerja, berkomunikasi, dan berpartisipasi dalam ruang
digital tanpa menghadapi hambatan yang sebenarnya dapat dicegah.
Membangun internet yang aksesibel
membutuhkan perubahan cara pandang. Aksesibilitas tidak boleh dianggap sebagai
kebutuhan tambahan bagi segelintir orang, melainkan bagian dari kualitas
layanan digital dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Internet yang baik bukan hanya internet yang cepat dan canggih, tetapi juga
internet yang dapat diakses, aman, dan memberikan manfaat bagi semua orang. Dengan
kolaborasi pemerintah, industri teknologi, lembaga pendidikan, organisasi
masyarakat sipil seperti SAFEnet, serta komunitas penyandang disabilitas, ruang
digital yang lebih setara dan inklusif dapat diwujudkan.
Sebab, ketika ruang digital
dirancang untuk merangkul keberagaman manusia dan melindungi hak penggunanya,
teknologi tidak hanya menjadi alat kemajuan, tetapi juga sarana untuk
mewujudkan keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan.
