KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) — Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran BBM di SPBU Nelayan Kubu Raya berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan rekomendasi yang diterbitkan instansi terkait.
Hal tersebut disampaikan Sales Branch Manager (SBM) Kalbar 1 PT Pertamina Patra Niaga, Irsan Firdaus Gasani pada hari Senin (28/9/2026) menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukan.
Irsan mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Dari hasil pemeriksaan, penyaluran BBM dinilai telah sesuai dengan surat rekomendasi yang menjadi dasar penyaluran.
“Setelah kami cek lapangan, penyaluran ke nelayan sudah sesuai SOP dan surat rekomendasi. Minyak yang masuk dan disalurkan juga sesuai,” ujar Irsan saat ditanya wartawan.
Namun, Pertamina menemukan persoalan pada aspek sarana dan fasilitas. Salah satunya penggunaan pipa paralon yang dinilai tidak sesuai dengan standar fasilitas operasional Pertamina.
Menurut Irsan, penggunaan fasilitas yang tidak sesuai standar tersebut masuk dalam pelanggaran operasional sehingga Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU Nelayan sejak Kamis lalu.
Meski demikian, kondisi tersebut kini tengah dievaluasi. Setelah mempertimbangkan situasi di lapangan, termasuk kebutuhan nelayan dan arahan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Pertamina membuka peluang untuk mencabut sanksi dan mengaktifkan kembali pelayanan.
“Insyaallah hari ini kami bisa mencabut sanksinya, sehingga besok sudah bisa melakukan penyaluran kembali kepada nelayan,” jelasnya.
Irsan menegaskan, setelah kembali beroperasi, Pertamina akan tetap mengawasi agar penyaluran BBM benar-benar tepat sasaran dan mengikuti rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perikanan Kabupaten Kubu Raya.
“Penyaluran harus tetap tepat sasaran, sesuai prosedur dan rekomendasi yang diberikan Dinas Perikanan Kabupaten Kubu Raya,” tegasnya.
Terkait fasilitas yang sebelumnya menggunakan pipa paralon, Pertamina juga telah meminta pihak SPBU segera melakukan perbaikan agar memenuhi standar yang ditetapkan.
“Masalah sarana fasilitas yang tidak sesuai standar sudah kami ingatkan untuk segera diperbaiki. Insyaallah hari ini sudah sesuai dengan standar Pertamina,” katanya.
Pertamina juga menjelaskan bahwa besaran kuota BBM bagi nelayan bergantung pada rekomendasi serta surat keputusan yang menjadi dasar distribusi. Penyaluran di luar waktu yang direkomendasikan dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, namun tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Irsan menambahkan, dalam kondisi kemarin, adanya permintaan dari para nelayan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyaluran BBM.
Dengan langkah tersebut, Pertamina berharap pelayanan BBM bagi nelayan dapat kembali berjalan, sekaligus memastikan aspek keselamatan, standar fasilitas, dan ketepatan sasaran tetap menjadi prioritas. (tim liputan).
Editor : Heri
