| UNTAN Buka Program Doktor Administrasi Publik, Perkuat Peran sebagai Pusat Keunggulan Akademik di Kalbar |
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 763/B/O/2026 tentang Izin Pembukaan Program Studi Administrasi Publik Program Doktor (S3) pada Universitas Tanjungpura di Kota Pontianak.
Keputusan yang ditetapkan pada 21 Juli 2026 dan ditandatangani atas nama Menteri oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, tersebut menegaskan bahwa Program Studi Doktor Administrasi Publik UNTAN telah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.
Pembukaan program doktor ini menjadi langkah strategis bagi UNTAN dalam memperluas akses pendidikan pada jenjang doktoral sekaligus memperkuat kapasitas akademik di bidang administrasi publik, kebijakan publik, dan tata kelola pemerintahan.
Kehadiran program studi ini juga diharapkan dapat mendorong lahirnya lebih banyak sumber daya manusia dengan kompetensi akademik dan profesional yang mampu memberikan kontribusi terhadap penyelesaian berbagai persoalan tata kelola pemerintahan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Rektor Universitas Tanjungpura, Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si., menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas diterbitkannya izin pembukaan Program Studi Doktor Administrasi Publik.
Menurutnya, izin tersebut merupakan bentuk kepercayaan sekaligus amanah bagi UNTAN untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan menghasilkan lulusan yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan.
“Terbitnya Kepmen Nomor 763/B/O/2026 ini merupakan sebuah kepercayaan sekaligus amanah besar bagi Universitas Tanjungpura. Pembukaan Program Doktor Administrasi Publik ini ditujukan untuk menjawab tantangan tata kelola publik, kebijakan strategis, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di kawasan daerah maupun nasional, khususnya dalam menyongsong pembangunan berkelanjutan di Kalimantan.” kata Garuda.
Rektor menegaskan, UNTAN berkomitmen menjaga standar mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga standar mutu pendidikan tinggi sesuai regulasi yang berlaku. UNTAN siap mencetak doktor-doktor bidang Administrasi Publik yang unggul, berkarakter, berdaya saing, serta mampu memberikan kontribusi pemikiran yang solutif bagi bangsa dan negara.” lanjutnya.
Dalam keputusan tersebut, UNTAN diwajibkan memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, UNTAN juga berkewajiban melaporkan hasil penyelenggaraan program studi kepada Menteri paling lambat satu bulan setelah berakhirnya setiap semester.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan Program Studi Doktor Administrasi Publik berjalan sesuai standar mutu pendidikan tinggi yang telah ditetapkan.
Dengan diterbitkannya izin pembukaan program studi ini, UNTAN selanjutnya mempersiapkan berbagai kebutuhan akademik, termasuk penerimaan mahasiswa baru angkatan pertama, kurikulum, tenaga pengajar, serta fasilitas pendukung pembelajaran.
Pembukaan Program Doktor Administrasi Publik diharapkan semakin memperkuat posisi UNTAN sebagai salah satu pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan sumber daya manusia di Kalimantan, sekaligus berkontribusi dalam menghadirkan gagasan dan solusi akademik bagi penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan berkelanjutan. (Tim Lipuan)
Editor : Aan