Tidak Semua Portal Berita Adalah Media Pers, Mahmud Marhaba Jelaskan Aturannya

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Kehadiran website, blog maupun portal informasi di internet belum otomatis menjadikan sebuah situs sebagai Media Siber yang berada dalam lingkup Undang-Undang Pers. Publik perlu memahami bahwa terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar sebuah platform dapat dikategorikan sebagai media siber.

 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) Dewan Pers, khususnya Butir 1a yang menyebutkan bahwa media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

 

Dengan demikian, sedikitnya terdapat tiga unsur penting yang perlu diperhatikan.

 

Pertama, menggunakan internet sebagai wahana penyebaran informasi. Kedua, melaksanakan kegiatan jurnalistik, mulai dari peliputan, pengolahan hingga penyebarluasan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ketiga, memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aspek badan hukum dan Standar Perusahaan Pers.

 

Ketua DPP PJS, Direktur Westra Institut, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Mahmud Marhaba, menegaskan bahwa perkembangan media digital harus dibarengi dengan pemahaman terhadap aturan dan profesionalisme jurnalistik.

 

“Jangan hanya karena memiliki website kemudian langsung mengklaim sebagai media pers. Media siber bukan sekadar alamat domain atau tampilan portal berita. Ada kegiatan jurnalistik, ada kode etik yang harus dipatuhi, dan ada persyaratan perusahaan pers yang harus dipenuhi,” ujar Mahmud.

 

Menurutnya, masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi agar tidak mudah menyamakan seluruh situs yang memuat berita dengan perusahaan pers.

 

“Publik harus bisa membedakan mana perusahaan pers, mana blog pribadi, mana media sosial dan mana platform yang hanya memproduksi konten. Tampilan sebuah website boleh saja menyerupai portal berita, tetapi yang menentukan bukan tampilannya. Yang penting adalah bagaimana status perusahaannya dan bagaimana kegiatan jurnalistiknya dijalankan,” katanya.

 

Mahmud juga mengingatkan bahwa profesionalisme tidak hanya menyangkut keberadaan perusahaan pers, tetapi juga kompetensi wartawan yang bekerja di dalamnya.

 

“Wartawan harus terus meningkatkan kompetensi. UKW merupakan salah satu instrumen penting untuk mengukur kompetensi seorang wartawan. Kita ingin wartawan benar-benar memahami tugas jurnalistik, kode etik, hukum pers dan mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tegasnya.

 

Pandangan tersebut sejalan dengan komitmen Mahmud dalam mendorong peningkatan kompetensi jurnalis. Dalam sejumlah kesempatan, ia menekankan pentingnya pendidikan jurnalistik dan UKW bagi wartawan untuk meningkatkan profesionalisme sekaligus menjaga marwah pers.

 

Tidak Semua Konten Mendapat Perlakuan yang Sama

 

Perbedaan antara media siber dan situs biasa menjadi semakin penting di tengah derasnya arus informasi digital. Blog pribadi, akun media sosial, situs perusahaan, maupun platform konten dapat memuat informasi publik, tetapi keberadaan konten tersebut tidak otomatis menjadikannya sebagai perusahaan pers.

 

Karena itu, masyarakat perlu melihat lebih jauh sebelum mempercayai sebuah situs sebagai media pers, antara lain dengan memperhatikan identitas perusahaan, struktur redaksi, alamat kantor, mekanisme koreksi, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

 

Dalam konteks sengketa pemberitaan, status dan karakter sebuah platform juga menjadi penting. Situs yang melakukan pemberitaan tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers tidak serta-merta dapat mengklaim seluruh mekanisme dan perlindungan yang melekat pada kerja pers berdasarkan UU Pers.

 

“Ini bukan untuk membatasi orang membuat konten. Semua orang memiliki hak untuk menyampaikan informasi. Tetapi ketika seseorang menyebut dirinya menjalankan perusahaan pers dan melakukan kegiatan jurnalistik, tentu ada aturan, tanggung jawab dan standar yang harus dipenuhi,” jelas Mahmud.

 

Ia menilai, literasi media harus terus diperkuat agar masyarakat tidak mudah terjebak oleh situs yang secara tampilan menyerupai media profesional.

 

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat ada logo, redaksi, banyak berita, kemudian menganggap itu pasti perusahaan pers. Kita harus melihat legalitas perusahaan, kegiatan jurnalistiknya, kepatuhan terhadap KEJ dan standar perusahaan persnya,” pungkasnya.

 

Di tengah perkembangan media digital yang semakin pesat, pemahaman tersebut menjadi penting bukan hanya bagi pengelola media, tetapi juga bagi wartawan dan masyarakat sebagai konsumen informasi.

 

Pertanyaannya, apakah publik saat ini sudah benar-benar mampu membedakan mana media siber yang menjalankan fungsi pers dan mana website yang hanya sekadar memproduksi konten? (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini