KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) –
Kehadiran website, blog maupun portal informasi di internet belum otomatis
menjadikan sebuah situs sebagai Media Siber yang berada dalam lingkup
Undang-Undang Pers. Publik perlu memahami bahwa terdapat persyaratan tertentu
yang harus dipenuhi agar sebuah platform dapat dikategorikan sebagai media
siber.
Ketentuan tersebut tercantum
dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) Dewan Pers, khususnya Butir 1a
yang menyebutkan bahwa media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan
wahana internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan
Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Dengan demikian, sedikitnya
terdapat tiga unsur penting yang perlu diperhatikan.
Pertama, menggunakan internet
sebagai wahana penyebaran informasi. Kedua, melaksanakan kegiatan jurnalistik,
mulai dari peliputan, pengolahan hingga penyebarluasan berita sesuai Kode Etik
Jurnalistik (KEJ). Ketiga, memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers sesuai
ketentuan yang berlaku, termasuk aspek badan hukum dan Standar Perusahaan Pers.
Ketua DPP PJS, Direktur Westra
Institut, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW),
Mahmud Marhaba, menegaskan bahwa perkembangan media digital harus dibarengi
dengan pemahaman terhadap aturan dan profesionalisme jurnalistik.
“Jangan hanya karena memiliki
website kemudian langsung mengklaim sebagai media pers. Media siber bukan
sekadar alamat domain atau tampilan portal berita. Ada kegiatan jurnalistik,
ada kode etik yang harus dipatuhi, dan ada persyaratan perusahaan pers yang
harus dipenuhi,” ujar Mahmud.
Menurutnya, masyarakat juga perlu
mendapatkan edukasi agar tidak mudah menyamakan seluruh situs yang memuat
berita dengan perusahaan pers.
“Publik harus bisa membedakan
mana perusahaan pers, mana blog pribadi, mana media sosial dan mana platform
yang hanya memproduksi konten. Tampilan sebuah website boleh saja menyerupai
portal berita, tetapi yang menentukan bukan tampilannya. Yang penting adalah
bagaimana status perusahaannya dan bagaimana kegiatan jurnalistiknya
dijalankan,” katanya.
Mahmud juga mengingatkan bahwa
profesionalisme tidak hanya menyangkut keberadaan perusahaan pers, tetapi juga
kompetensi wartawan yang bekerja di dalamnya.
“Wartawan harus terus
meningkatkan kompetensi. UKW merupakan salah satu instrumen penting untuk
mengukur kompetensi seorang wartawan. Kita ingin wartawan benar-benar memahami
tugas jurnalistik, kode etik, hukum pers dan mampu menghasilkan karya jurnalistik
yang berkualitas,” tegasnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan
komitmen Mahmud dalam mendorong peningkatan kompetensi jurnalis. Dalam sejumlah
kesempatan, ia menekankan pentingnya pendidikan jurnalistik dan UKW bagi
wartawan untuk meningkatkan profesionalisme sekaligus menjaga marwah pers.
Tidak Semua Konten Mendapat
Perlakuan yang Sama
Perbedaan antara media siber dan
situs biasa menjadi semakin penting di tengah derasnya arus informasi digital.
Blog pribadi, akun media sosial, situs perusahaan, maupun platform konten dapat
memuat informasi publik, tetapi keberadaan konten tersebut tidak otomatis
menjadikannya sebagai perusahaan pers.
Karena itu, masyarakat perlu
melihat lebih jauh sebelum mempercayai sebuah situs sebagai media pers, antara
lain dengan memperhatikan identitas perusahaan, struktur redaksi, alamat
kantor, mekanisme koreksi, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.
Dalam konteks sengketa
pemberitaan, status dan karakter sebuah platform juga menjadi penting. Situs
yang melakukan pemberitaan tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagai perusahaan
pers tidak serta-merta dapat mengklaim seluruh mekanisme dan perlindungan yang
melekat pada kerja pers berdasarkan UU Pers.
“Ini bukan untuk membatasi orang
membuat konten. Semua orang memiliki hak untuk menyampaikan informasi. Tetapi
ketika seseorang menyebut dirinya menjalankan perusahaan pers dan melakukan
kegiatan jurnalistik, tentu ada aturan, tanggung jawab dan standar yang harus
dipenuhi,” jelas Mahmud.
Ia menilai, literasi media harus
terus diperkuat agar masyarakat tidak mudah terjebak oleh situs yang secara
tampilan menyerupai media profesional.
“Jangan sampai masyarakat hanya
melihat ada logo, redaksi, banyak berita, kemudian menganggap itu pasti
perusahaan pers. Kita harus melihat legalitas perusahaan, kegiatan
jurnalistiknya, kepatuhan terhadap KEJ dan standar perusahaan persnya,”
pungkasnya.
Di tengah perkembangan media
digital yang semakin pesat, pemahaman tersebut menjadi penting bukan hanya bagi
pengelola media, tetapi juga bagi wartawan dan masyarakat sebagai konsumen
informasi.
Pertanyaannya, apakah publik saat
ini sudah benar-benar mampu membedakan mana media siber yang menjalankan fungsi
pers dan mana website yang hanya sekadar memproduksi konten? (tim liputan).
Editor : Heri
