![]() |
| Foto Hanya Ilustrasi AI |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Kalian
pasti sudah melihat surat komitmen alias janji wakil ketua DPR RI akan
mengesahkan RUU PA pada 15 Desember 2026. Ada empat wakil ketua yang teken.
Sementara ketua DPR, Puan Maharani malah tak ada. Publik ramai bertanya, kemana
Puan. Bukan kali ini saja Puan tak nongol di saat ada demo. Benarkah ia
menghilang? Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wa!
Mirip film misteri, penonton
sudah mulai curiga. Kamera menyorot kursi pimpinan. Empat wakil ketua ada.
Massa ada. Aktivis ada. RUU Perampasan Aset ada. Ketua DPR-nya yang tidak ada.
Publik pun mulai berimajinasi
liar. Jangan-jangan Puan masuk pintu rahasia? Jangan-jangan ada lift khusus
tombolnya cuma bisa ditekan ketika rakyat berdemo? Atau jangan-jangan Senayan
punya fitur terbaru, “Ketua Menghilang Otomatis Saat Situasi Memanas.” Tenang.
Itu konspirasi abal-abal. Puan punya penjelasan resmi.
Ketua DPR RI Puan Maharani
menjelaskan dirinya tidak terlihat dalam Rapat Paripurna DPR RI yang membahas
perkembangan RUU Perampasan Aset karena adanya pembagian tugas di antara
pimpinan DPR.
Menurut Puan, pimpinan DPR
terdiri atas seorang ketua dan empat wakil ketua. Masing-masing punya tugas,
termasuk memimpin rapat serta menerima aspirasi masyarakat.
“Ya memang kami membagi
tugasnya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (27/8).
Puan menjelaskan, dirinya bersama
Sari Yuliati sebelumnya memimpin paripurna. Sedangkan Sufmi Dasco Ahmad juga
telah memimpin paripurna. Secara teori, jelas. Namun masalahnya, pada hari itu
rakyat juga sedang berdiri di depan gedung DPR sambil membawa aspirasi.
Sebanyak 14 perwakilan Aliansi
Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendapat kesempatan masuk ke Gedung DPR/MPR RI
untuk mengikuti langsung Rapat Paripurna. Mereka sudah beberapa hari berdemo.
Datang dari Pati. Ada dari Surabaya. Ada dari Bali.
Salah satu perwakilan AMPB, Teguh
Istiyanto mengaku sudah dua hari dua malam belum istirahat dan belum mandi. Ini
baru namanya perjuangan. Sabun mandi mungkin sudah memanggil dari kejauhan,
tetapi Teguh masih bertahan mengawal RUU.
“Saya minta bicara sambil duduk,”
katanya.
Teguh juga meminta pimpinan DPR
menemui massa masih berada di luar gedung. Menurutnya, rakyat datang dari jauh
dan sudah mengorbankan tenaga untuk mendapatkan kepastian.
Ia pun mempertanyakan
ketidakhadiran Puan. “Seharusnya yang kami minta menemui Ibu Ketua,” ujarnya.
Bagi Teguh, Rapat Paripurna
merupakan sidang penting. Ketidakhadiran Puan membuatnya kecewa. “Ini namanya
menyepelekan negara,” pungkasnya. Waduh. Kalimat terakhir itu seperti menekan
tombol mode serius di tengah komedi Senayan.
Sementara itu, soal RUU
Perampasan Aset, Puan memastikan DPR masih punya waktu sekitar empat setengah
bulan hingga akhir 2026. Agustus. September. Oktober. November. Desember.
Targetnya sudah dipasang, 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
juga telah menyampaikan target tersebut. Puan menegaskan, insyaallah RUU
Perampasan Aset akan diselesaikan pada tanggal tersebut.
Sekarang rakyat tinggal menunggu.
Kalender sudah punya tanggal. Demonstran sudah punya tenda. Pimpinan DPR sudah
punya komitmen. Teguh sudah punya pengalaman dua hari tidak mandi. Maka jangan
sampai empat bulan lebih ke depan habis hanya untuk memproduksi rapat,
pernyataan, konferensi pers, dan kalimat “masih dalam pembahasan.”
Rakyat tidak meminta sulap. Tidak
meminta pintu gaib. Tidak meminta Puan muncul dari balik tirai seperti pesulap
Las Vegas. Rakyat cuma ingin satu hal, RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan
pada 15 Desember 2026.
Sebab kalau tanggal itu lewat
tanpa ketukan palu, jangan heran kalau rakyat nanti datang bukan membawa
spanduk. Mereka mungkin membawa kalender raksasa. Lalu bertanya dengan polos,
“Wak, tanggalnya salah tulis, atau janji yang nyasar?”
Janji DPR soal RUU PA bukan kali
pertama. RUU ini sudah lama diusulkan, tetapi selalu saja ada alasan untuk
menundanya. Kini muncul janji baru, selesai 15 Desember 2026. Publik wajar
bertanya, kenapa harus selama itu? Semakin lama ditunda, semakin besar pula
kekhawatiran publik, pihak punya masalah dengan asetnya punya waktu untuk
memindahkan atau mengamankan harta, termasuk ke luar negeri. Jangan sampai
ketika palu akhirnya diketuk, asetnya sudah lebih dulu angkat koper ke negeri
orang. Rakyat butuh kepastian, bukan janji yang terus diberi tanggal baru.
Penulis : Rosadi Jamani (Ketua
Satu Pena Kalbar)
