KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, untuk melepaskan jabatannya sebagai Komisaris PT MRT Jakarta.
Organisasi Aktivis tersebut menilai Uus perlu memusatkan perhatian pada tugasnya sebagai pimpinan birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, mengatakan posisi Sekretaris Daerah memiliki tanggung jawab yang sangat strategis sehingga membutuhkan fokus penuh dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
"Kami mendesak Uus Kuswanto selaku Sekda DKI Jakarta mundur dari jabatan Komisaris MRT agar dapat fokus membantu Gubernur DKI Jakarta memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik. Jabatan Sekda merupakan posisi tertinggi dalam birokrasi aparatur sipil negara di tingkat provinsi dengan tanggung jawab menyusun kebijakan, mengoordinasikan seluruh SKPD, hingga mengelola anggaran daerah," ujar Joko dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut KAMAKSI, rangkap jabatan berpotensi memengaruhi efektivitas kinerja pejabat karena perhatian harus terbagi antara tugas pemerintahan dan pengawasan perusahaan daerah.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti potensi konflik kepentingan apabila pejabat yang menjalankan fungsi regulator di lingkungan pemerintah daerah juga menduduki posisi sebagai komisaris pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Kami berpandangan bahwa Sekda seharusnya berkonsentrasi menjalankan fungsi pengawasan dan regulasi terhadap seluruh aset daerah, termasuk BUMD seperti PT MRT Jakarta. Jika pejabat yang sama juga berada di jajaran komisaris, maka batas antara regulator dan operator berpotensi menjadi tidak optimal. Uus Kuswanto seharusnya fokus membenahi tata kelola birokrasi dan mundur dari jabatan Komisaris PT MRT Jakarta," lanjutnya.
Rangkap Jabatan Menjadi Sorotan Publik
Fenomena rangkap jabatan pejabat pemerintah di BUMD selama ini kerap menjadi perhatian berbagai kelompok masyarakat sipil.
Salah satu isu yang sering dikritisi berkaitan dengan penerimaan honorarium atau tunjangan komisaris di samping penghasilan sebagai aparatur sipil negara.
Di sisi lain, pemerintah daerah umumnya menempatkan pejabat struktural di jajaran komisaris BUMD sebagai representasi pemegang saham pemerintah daerah.
Kehadiran pejabat tersebut dinilai dapat memperkuat pengawasan sekaligus menyelaraskan kebijakan perusahaan dengan program pembangunan daerah.
Karena itu, desakan yang disampaikan KAMAKSI dipandang sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan perusahaan milik daerah agar semakin transparan dan akuntabel.
Sejumlah Isu yang Pernah Menjadi Sorotan Publik
Dalam beberapa waktu terakhir, nama Uus Kuswanto beberapa kali menjadi perhatian publik.
Di antaranya terkait alokasi anggaran makan dan minum di lingkungan Sekretariat Daerah DKI Jakarta, keterangannya sebagai saksi dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, hingga polemik mengenai rangkap jabatan sebagai Komisaris PT MRT Jakarta.
Berbagai isu tersebut menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas merupakan faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Anggaran Makan dan Minum Rp6 Miliar Sempat Menjadi Perhatian
Salah satu isu yang sempat menjadi sorotan publik muncul pada awal 2026 ketika alokasi belanja makan dan minum di lingkungan Sekretariat Daerah DKI Jakarta dalam APBD Tahun Anggaran 2026 tercatat mencapai sekitar Rp6 miliar.
Besaran anggaran tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat dan sejumlah aktivis yang meminta adanya penjelasan mengenai dasar perencanaan, kebutuhan belanja, serta efektivitas penggunaan anggaran agar sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (Sumber : Humas KAMAKSI).
