Ketua DPC PELIKHA Kabupaten Sekadau Kornelius Nene
KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) – Serikat Pekerja Pejuang Lintas Khatulistiwa (PELIKHA) Kabupaten Sekadau menegaskan bahwa status 26 pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di PT Multi Jaya Perkasa (MJP) 1 masih sah sebagai pekerja perusahaan karena hingga saat ini belum ada keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berkekuatan hukum.
Ketua DPC PELIKHA Kabupaten Sekadau, Kornelius Nene, menegaskan selama belum ada keputusan PHK yang sah, hubungan kerja antara perusahaan dan para pekerja tetap berlangsung. Karena itu, perusahaan berkewajiban memenuhi hak-hak pekerja, termasuk selama masa dirumahkan maupun menjalani skorsing.
"Kami menilai bahwa 26 pekerja PKWTT PT MJP 1 hingga saat ini masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan karena belum terdapat keputusan PHK yang sah. Oleh karena itu, perusahaan tetap wajib menghormati dan memenuhi hak-hak pekerja selama masa dirumahkan atau skorsing sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kornelius.
Ia juga mengimbau manajemen PT MJP 1 agar tidak mengambil kebijakan secara sepihak yang berpotensi merugikan pekerja. Menurutnya, setiap perselisihan hubungan industrial seharusnya diselesaikan melalui dialog dan perundingan bipartit sebagai langkah awal.
Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, lanjut Kornelius, penyelesaian harus dilanjutkan melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja (tripartit). Jika masih belum menemukan titik temu, sengketa dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PELIKHA, kata dia, akan terus memberikan pendampingan kepada seluruh anggotanya agar proses penyelesaian berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Kornelius juga menyoroti masih minimnya pemahaman sebagian pekerja mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa harus ditempuh secara bertahap, dimulai dari bipartit, kemudian tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja, hingga PHI apabila diperlukan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa mogok kerja memang merupakan hak pekerja, namun pelaksanaannya wajib memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kornelius turut menegaskan bahwa penyampaian pengaduan kepada DPRD bukan merupakan mekanisme penyelesaian sengketa hubungan industrial. Menurutnya, DPRD hanya memiliki fungsi menerima aspirasi dan melakukan pengawasan, bukan memutus perkara ketenagakerjaan.
"Penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tetap harus ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pihak," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, PELIKHA menyatakan menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung serta mendukung penegakan aturan perusahaan maupun hukum yang berlaku.
Namun, organisasi tersebut menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada pekerja harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (Tim Liputan0
Editor : Aan