KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) – Serikat Pekerja Pejuanh Lintas Khatulistiwa (PELIKHA) Kabupaten Sekadau menilai 26 pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di PT Multi Jaya Perkasa (MJP) 1 hingga kini masih memiliki hubungan kerja yang sah dengan perusahaan. Kornelius Nene: Status 26 Pekerja PKWTT PT MJP 1 Masih Sah, Sarankan Tempuh Jalur Bipartit Untuk Penyelsaian
Hal itu disampaikan karena belum terdapat keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang memiliki kekuatan hukum.
Ketua DPC PELIKHA, Kabupaten Sekadau, Kornelius Nene, mengatakan bahwa selama belum ada keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sah, perusahaan tetap berkewajiban memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk selama pekerja dirumahkan atau menjalani masa skorsing.
"Kami menilai bahwa 26 pekerja PKWTT PT MJP 1 hingga saat ini masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan karena belum terdapat keputusan PHK yang sah. Oleh karena itu, perusahaan tetap wajib menghormati dan memenuhi hak-hak pekerja selama masa dirumahkan atau skorsing sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kornelius.
Ia juga meminta manajemen perusahaan untuk tidak mengambil kebijakan secara sepihak yang berpotensi merugikan pekerja.
Menurutnya, penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus mengedepankan dialog melalui mekanisme Bipartit.
"Apabila perundingan Bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, maka penyelesaiannya harus difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," timpal Nene.
Ditegaskan Nene, pihaknya (PELIKHA'red) akan terus memberikan pendampingan kepada seluruh anggota agar proses penyelesaian berjalan secara adil, transparan, dan sesuai hukum.
Lebih lanjut, Kornelius menilai masih banyak pekerja yang belum memahami secara menyeluruh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dilakukan secara bertahap, dimulai dari perundingan bipartit, dilanjutkan dengan penyelesaian melalui Dinas Tenaga Kerja (tripartit), dan apabila belum tercapai kesepakatan, dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Menurut dia, mogok kerja juga merupakan hak pekerja, namun pelaksanaannya harus mengikuti prosedur dan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kornelius juga mengingatkan bahwa penyampaian pengaduan kepada DPRD bukan merupakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi menerima dan menampung aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan, namun tidak memiliki kewenangan untuk memutus sengketa hubungan industrial.
"Karena itu, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum undang - undang ketenagakerjaan
agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pihak," tutup Kornelius.(Al)
Editor : Aan