KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), A. Maros, menjelaskan bahwa pembentukan kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) periode 2026–2031 mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.Kesbangpol Kubu Raya: Pengurus FKUB Dibentuk Sesuai Komposisi Umat Beragama
Maros mengatakan, regulasi tersebut mengatur jumlah pengurus FKUB kabupaten sebanyak 17 orang, sedangkan untuk tingkat provinsi sebanyak 21 orang. Berbeda dengan kepengurusan sebelumnya yang berjumlah 21 orang, kepengurusan kali ini disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
"Penetapan pengurus dilakukan secara proporsional berdasarkan komposisi jumlah pemeluk agama di Kabupaten Kubu Raya," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan data kependudukan yang digunakan dalam proses penyusunan pada 2025, sekitar 84 persen dari total penduduk Kubu Raya beragama Islam, sementara sisanya terdiri atas pemeluk Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Karena itu, komposisi kepengurusan FKUB disusun dengan mempertimbangkan representasi seluruh agama sesuai amanat peraturan.
Menurut Maros, langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat peran FKUB sebagai wadah dialog dan penjaga kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Kubu Raya. (Tim Liputan)
Editor : Aan